Gubernur Jatim Serahkan 40 Berkas SK PAW Anggota DPRD Malang



Surabaya, beritainspiratif.com – Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menyampaikan terima kasih atas kerja keras semua tim, sehingga dalam waktu tiga hari SK PAW ini bisa terselesaikan dengan baik,” katanya.

Pihaknya telah menyerahkan 40 Surat Keputusan (SK) Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Malang kepada Sekretaris Daerah Kota Malang. Penyerahan SK itu merupakan tindak lanjut dari perkara korupsi yang menjerat wakil rakyat di Kota Malang tersebut.

“Berkas sudah saya tandatangani dan distempel basah. Selanjutnya, Plt Wali Kota, Sekda, Sekwan, dan para pimpinan dewan yang menyiapkan mekanisme pelantikannya pada Senin mendatang,” ujar Soekarwo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/9).

Menurutnya, SK PAW segera terealisasi karena kinerja satgas PAW yang telah dibentuk sejak beberapa waktu lalu. Ia mengungkapkan, anggota satgas ini terdiri dari pimpinan partai, KPU, jajaran Pemkot Malang dan Pemprov Jawa Timur.

Dia berharap dengan diserahkannya SK itu tidak lagi ada kendala menuju pelantikan anggota DPRD Malang yang baru tersebut. Menurut Soekarwo, pelantikan akan digelar pada Senin (10/9), sekitar pukul 13.00 WIB.

"Penentuan pimpinan dewan, fraksi, komisi dan kelengkapan dewan lainnya, akan dilakukan secara mutatis mutandis nya. Dengan demikian, usai pelantikan semua anggota dewan sudah bisa langsung menjalankan tugasnya masing-masing," paparnya.

PAW ini dilakukan untuk mengganti 41 anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan diganti dengan kader yang baru. Ada pun 41 tersangka tersebut berasal dari 10 fraksi, yakni PDIP (9 orang), PKB (5 orang), Demokrat (5 orang), PAN (3 orang), Golkar (5 orang), Gerindra (4 orang), PPP (3 orang), Hanura (3 orang), PKS (3 orang), dan NasDem (1 orang).

Total 41 dari 45 anggota DPRD Malang diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi massal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Sementara nasib 4 orang sisanya masih ditelusuri KPK.

Yanis

Berita Terkait