Gubernur Jabar Harapkan Tidak Terjadi Klaster Baru Covid-19 di Pilkada



Bandung, Beritainspiratif.com - Untuk mencegah adanya klaster Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jabar, Kang Emil sudah menyampaikan arahan terulis kepada semua bakal calon kontestan di delapan daerah yang menggelar Pilkada serentak di akhir tahun ini. Khususnya, kepada calon yang masuk daftar teguran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia karena melanggar protokol kesehatan saat pendaftaran ke KPU.

"Saya sudah mengirimkan teguran tertulis kepada calon di Jabar yang masuk daftar teguran dari Kemendagri karena melanggar protokol kesehatan, membawa arak-arakan pada saat pendaftaran," ujar Kang Emil.

Baca Juga:Gugus-tugas-jabar-minta-bodebek-dan-bandung-raya-terapkan-psbmk

Ia pun berharap, di Jabar tidak terjadi klaster Pilkada yang berawal dari kerumunan masa pendukung. Kang Emil pun melarang dan akan menindak tegas bila ada pasangan calon yang menggelar konser pada saat kampanye.

"Jangan sampai terjadi klaster Pilkada, yaitu klaster yang datang dari kumpul kumpul, berkerumun, menggelar konser seolah-olah tidak ada COVID-19," kata Ridwan Kamil dalam rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Rabu (9/9/2020).

Gugus Tugas Jabar juga akan mengawasi secara ketat dan menyiapkan strategi prosedur penerapan protokol kesehatan saat kampanye untuk dikoordinasikan bersama KPU setempat.

"Koordinasi dengan KPU akan kita tingkatkan. Mudah-mudahan KPU juga bisa tegas memberikan sanksi yang membuat efek jera. Saya ingin Pilkada di Jabar sukses secara pelaksanaan, administratif dan secara penanganan epidemiologi COVID-19," tegas Kang Emil.

Baca Juga:8-daerah-di-jabar-gelar-pilkada-serentak-2020-inilah-daftar-nama-bapaslon-nya

Adapun Pilkada serentak di Jabar rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020 di delapan daerah, yaitu Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, dan Pangandaran, serta Kota Depok.**

Berita Terkait