Gara-gara Harga Kopra, Mahasiswa Asal Maluku di Jabar Gelar Unjuk Rasa



Bandung,Beritainspiratif.com - Jatuhnya harga kopra di Maluku Utara, membuat sejumlah masa asal Maluku yang ada di Jawa Barat menggelar aksi di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada kamis (6/12/2018).

Seperti diketahui pada 23 November lalu, warga Maluku menggelar aksi untuk meminta perhatian agar pemerintah bisa menstabilkan harga kopra sebagai mata pencaharian mayoritas warga Maluku Utara.

Kopra merupakan komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat karena daging buah kelapa yang dikeringkan tersebut biasa dipakai bahan baku minyak.

Menurut keterangan penanggung jawab aksi, Jamal Halmahera, saat ini harga pasaran kopra di kisaran Rp 6.000 sampai Rp 7.000 per kilogram di tingkat petani sedangkan di tingkat pabrik harganya Rp 8.000 per kilogramnya.

Mahasiswa asal Maluku Utara gelar aksi tuntut pemerintah naikkan harga kopra, Foto : Tito, Beritainspiratif.com

"Tahun lalu harga kopra masih dibeli dengan kisaran Rp 11.000 per kilogram, ini adalah kisaran harga umum untuk wilayah Jawa dan sekitarnya tapi di Maluku Utara hari ini harga kopra sangat murah yakni Rp 2.500 per kilogramnya," tuturnya.

Jamal meminta agar pemerintah bisa memberi perhatian lebih pada persoalan tersebut, karena menurutnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistika (BPS), area perkebunan kelapa di Indonesia mencapai 3,13 Juta hektar dan dikelola langsung oleh masyarakat sebesar 97,8 persen dan sisanya milik perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan swasta.

"Ini kan menjadi ciri bahwa kelapa itu ya sangat memberi manfaat untuk masyarakat, lalu sekarang kalau kejadiannya harga kelapa atau kopra murah banget, masyarakat bisa apa," jelasnya saat ditemui Beritainspiratif.com disela-sela aksi berlangsung.

Karenanya, massa aksi menuntut agar pemerintah kembali menjalankan Perpres Nomor 11 tahun 1963 tentang kopra yang sempat berlaku pada masa pemerintah Presiden pertama RI, Soekarno.

"Kalau payung hukum tersebut diberlakukan maka akan ada perlindungan bahwa petani kelapa dapat memperoleh bibit, kemudian peremajaan perkebunan, modal yang memadai, dan tentunya standarisasi harga," pungkasnya.

(Tito)

Berita Terkait