Fatwa MUI Soal Vaksin MR Ketua DPR Minta Lakukan Hal Ini



Jakarta, Beritainspiratif.com - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendorong Komisi VIII DPR dan Komisi IX DPR agar meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk menyosialisasikan putusan MUI dalam pemberian vaksin Measles Rubella (MR) kepada masyarakat sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 33 tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR.

Diketahui, MUI telah menetapkan vaksin MR haram karena mengandung babi. Namun, MUI tetap memperbolehkan penggunaannya bagi umat muslim selama belum ada vaksin MR yang halal.

Dimana, keputusan ini tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi yang diputuskan pada 20 Agustus 2018.

“Putusan MUI itu harus segera disosialisasikan. Dimana, salah satu isi fatwa tersebut disebutkan bahwa pemberian vaksin MR diperbolehkan (mubah) dalam kondisi tertentu atau dalam kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah) dan kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud tidak berlaku apabila ditemukan adanya vaksin MR yang halal dan suci,” ujar Bamsoet di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/8) dikutip dari Jitunews.com.

Politisi Partai Golkar ini juga mendorong Komisi IX DPR meminta Kemenkes, peneliti, dan para pelaku usaha yang memiliki tanggung jawab dalam menemukan vaksin MR (penyedia vaksin) untuk segera melakukan kajian secara mendalam dan mencari alternatif/temuan vaksin dengan kandungan halal serta melalui World Health Organization (WHO) dan negara-negara berpenduduk muslim agar memperhatikan kepentingan umat islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang halal dan suci.

“Hal ini penting mengingat pemberian imunisasi MR bermanfaat dalam memberikan kekebalan bagi masyarakat terhadap ancaman penularan penyakit campak dan rubella yang dapat menyebabkan kecacatan dan kematian,” pungkasnya.

Yones

Berita Terkait