Empat Desa di Kabupaten Cirebon Gelar Pemilihan Kepala Desa Serentak 2019



Cirebon, Beritainspiratif.com - Hasil audiensi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, para kuwu dan camat dengan Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon pada Kamis (23/5/2019) disepakati empat desa dari sepuluh desa yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir pada tahun 2020, akan menyelenggarakan pemungutan suara Pemilihan Kuwu (Pilwu/Kepala Desa) serentak tahun 2019.

Keempat eldesa itu adalah Desa Bungko, Pegagan Kidul, Kecamatan Kapetakan, Desa Serang Wetan dan Desa Serang Kulon Kecamatan Babakan.

Sedangkan enam desa lainnya akan ikut Pilwu serentak pada tahun 2021. Keenam desa itu adalah Desa Ciwaringin, Desa Gintung Ranjeng Kecamatan Ciwaringin, Desa Kudumulya, Desa Sumber Kidul Kecamatan Babakan, Desa Mulyasari Kecamatan Losari dan Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan.

Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, menjelaskan, beberapa kesimpulan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut untuk memastikan 10 desa yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) berkahir pada tahun 2020 masuk ke dalam Pilwu serentak 2019 atau Pilwu serentak tahun 2021.

Ke sepuluh desa tersebut harus menempuh mekanisme dengan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) bersama BPD dan tokoh masyarakat setempat.

"Harus ada mekanisme Musdes dengan BPD dan tokoh masyarakat disana. Apakah menghendaki desanya masuk Pilwu 2019 atau tidak. Bagi desa yang hasil musdesnya menyepakati Pilwu 2019, nanti akan diikutsertakan pada Pilwu 2019 dengan beberapa persyaratan. Selanjutnya kuwu mengundurkan diri atau bagaimana akan kita atur lebih lanjut," ujarnya, Kamis (23/5/2019)

Kabid Pemdes mengimbau agar Musdes digelar secepatnya karena pihaknya akan segera menetapkan nama-nama desa yang ikut Pilwu serentak 2019. Sekitar bulan Juli, nama-nama desa itu akan ditetapkan dengan SK Bupati.

"Jadi sebelum (bulan) Juli 2019 hasil Musdes sudah harus masuk. Dan yang mau ikut Pilwu 2019, itu yang akan kita proses lebih lanjut. Kalau tidak, ya ikut Pilwu 2021," paparnya.

Nanan menambahkan, pilihan tersebut tidak diwajibkan, tergantung kesepakatan hasil Musdes yang bersangkutan.

[Dekur]

Berita Terkait