Duduk Dibelakang Mobil Tidak Pakai Sabuk Pengaman di Denda Rp1 Juta



Beritainspiratif.com – Sabuk pengaman (safety belt) termasuk ke dalam perlengkapan yang merupakan persyaratan teknis setiap mobil.

Mengenai sabuk keselamatan, wajib digunakkan oleh pengemudi dan penumpang mobil di jalan, hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 ayat (6) UU LLAJ sebagai berikut:

‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan’.

Penumpang adalah orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan. Jika dilihat dalam Pasal 106 ayat (6) UU LLAJ di atas, yang diwajibkan hanya pengemudi dan penumpang yang duduk di samping pengemudi. Adapun sanksinya jika tidak menggunakan sabuk keselamatan mengacu ke Pasal 289 UU LLAJ sebagai berikut:

‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu’.

Dapat disimpulkan bahwa di Indonesia, sanksi tersebut tidak berlaku apabila penumpang yang duduk di baris belakang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Hal ini berkaitan dengan asas legalitas pada Pasal 1  ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) , yaitu:

‘Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada’.

Namun lain halnya di Malaysia, di pikiran kita penggunaan sabuk pengaman hanya berlaku bagi penumpang yang berada di bangku baris depan saja. Hal ini tentu tidak banyak orang yang paham akan pentingnya sabuk pengaman bagi penumpang belakang.

Mengutip World of Buzz, Malaysia sebagai negara tetangga sudah mulai menegakkan aturan bahwa penumpang belakang wajib menggunakan sabuk pengaman.

Menteri Transportasi Anthony Loke baru-baru ini mengumumkan bahwa mulai tahun ini, penumpang di kursi belakang yang tidak mengenakan sabuk pengaman akan didenda hingga RM300 atau sekitar Rp 1 juta jika tertangkap oleh otoritas penegak hukum.

Kendati pemasangan sabuk pengaman di belakang dibuat wajib pada tahun 2009, namun aturan tersebut tak kunjung diberlakukan. Sehingga pada tahun 2020, otoritas setempat bakal menindak tegas.

Aturan tersebut berlaku bagi orang berusia lebih dari 17 tahun yang ditemukan di kursi belakang kendaraan tanpa sabuk pengaman akan dikenai denda. Sebaliknya, jika individu di bawah umur yang ditemukan tak mengenakan sabuk pengaman, maka pengemudi yang akan didenda.

Yanis

Berita Terkait