Dua Pelaku Jambret di Majalengka Dibekuk Polisi



Majalengka, Beritainspiratif.com - Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap dua orang pelaku jambret berinisial AP dan DN yang masih remaja, bahkan dari salah satu tersangka ada yang masih berstatus pelajar.

Berdasarkan keterangan Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Wafdan Muttaqin menjelaskan, kedua pelaku dibekuk tak lama sesaat setelah melakukan aksinya di Jalan Suma, Kelurahan Majalengka Wetan, Kabupaten Majalengka, tepatnya di depan gang Salamudin.

"Kedua pelaku tersebut berikut sejumlah barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres Majalengka," kata kasat Reskrim, dalam siaran pers kesejumlah awak media, Rabu (30/5).

Menurut AKP Muhammad Wafdan Muttaqin, kronologis kejadian tersebut bermula, pada Senin (28/5) sekitar pukul 22.00 WIB, Kedua pelaku mengikuti korban, berinisial L yang tengah dibonceng oleh temennya D, dengan menggunakan sebuah sepeda motor.

Saat dibuntuti pelaku, korban dalam posisi memegang handpone, kemudian saat diperjalanan, tepatnya disekitar TKP, korban langsung dipepet oleh pelaku. Kemudian pelaku langsung mengambil paksa handpone tersebut yang sedang korban digunakan hingga korban terjatuh dari motornya.

"Kedua pelaku tersebut setelah berhasil merampas barang curiannya, meraka langsung kabur. Sedangkan korban meminta bantuan temanya kepada F, selanjutnya F langsung menghubungi petugas piket Satreskrim di Mako Polres Majalengka,"ungkap dia.

Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, petugas langsung mendatangi TKP dan langsung meminta keterangan dari korban dan para saksi.

Pada saat itu juga, petugas langsung melakukan penyisiran disejumlah jalan dan alhasil kedua pelaku berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolres Majalengka.

"Dari tangan pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit hendphone, satu unit sepeda motor merk Honda Beat beserta satu buah STNK dan satu buah kunci kontak,"jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelalu akan dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Yones)

Berita Terkait