Dr Gilang Yubiliana: Dokter Gigi Harus Miliki Komunikasi Efektif Praktekkan Dental Hipnosis



Bandung, Beritainspiratif.com - Tiga peneliti Universitas Padjadjaran Dr. Gilang Yubiliana, drg., M.Kes., (Fakultas Kedokteran Gigi), Dr. Ahmad Gimmy Prathama S., M.Si., Psikolog, (Fakultas Psikologi), dan Aulia Iskandarsyah, M.Psi., PhD., (Fakultas Psikologi) berhasil menciptakan alat ukur kemampuan melakukan proses dental hipnosis bagi dokter gigi.

Alat ini dapat digunakan untuk mengukur indikator kompetensi dan performa dokter gigi dalam melaksanakan dental hipnosis sesuai standar.

Dr. Gilang menjelaskan, pengembangan alat ukur ini merupakan tindak lanjut dari penelitian disertasinya terkait dental hipnosis-komunika hiperdontik sejak 2015.

Dalam penelitian itu, Dr. Gilang menemukan bahwa metode dental hipnosis efektif menurunkan kadar hormon kortisol saliva sebagai biomarker ansietas dental (kecemasan pasien sebelum atau saat perawatan gigi dan mulut).

Dari penelitian awal itu, Dr. Gilang menghasilkan dua tahapan. Tahap pertama menyusun modul skrip “Komunika Hiperdontik” yang berisi “kalimat mantra” tersistem untuk proses dental hipnosis. Penyusunan ini dibantu dosen program studi Sastra Indonesia Unpad, Dr. Nani Darmayanti, M.Hum.

Tahap kedua yaitu implementasi alat intervensi Dental Hypnosis-Komunika Hipnodontik. Proses intervensi ini telah menjalani serangkaian kajian ilmiah. Pada akhirnya, dental hipnosis yang dikembangkannya sudah menjadi formula yang bisa diterapkan oleh dokter gigi.

“Kalau ada dokter gigi yang bilang bisa melakukan proses dental hipnosis, parameternya apa? Kompetensinya harus diukur. Untuk itu, dihasilkanlah alat ukur ini,” ujar Dr. Gilang.

Ada tiga kategori penilaian dari alat ukur ini. Kategori kurang dengan skala 0-10 berarti kemampuan dental hipnosis dokter gigi masih belum memenuhi standar minimal dan terdapat kekurangan mayor di beberapa aspek.

Kategori sedang dengan skala 11 – 25 berarti kemampuan dokter sudah memenuhi standar minimal dengan kekurangan minor di beberapa aspek. Sementara kategori baik dengan skala 26 – 40 berarti kemampuan dokter gigi sudah dikatakan memenuhi standar.

“Alat ukurnya berupa kuesioner yang diisi oleh pengamat ahli. Dinilainya ketika dokter sedang melaksanakan dental hipnosis,” kata Dr. Gilang.

Dr. Gilang mengungkapkan, alat ukur ini menjadi pertama di Indonesia untuk mengukur kemampuan dokter gigi melakukan dental hipnosis. Alat ukur ini juga telah terdaftar Hak Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Secara sederhana, dental hipnosis merupakan upaya untuk menurunkan tingkat kecemasan pasien (ansietas dental) saat akan menjalani tindakan medis. Upaya ini merupakan keterampilan dokter dalam memberikan relaksasi kepada pasien.

Menurut Dr. Gilang, dokter gigi dapat melakukan dental hipnosis jika sudah mempraktikkan komunikasi terapeutik pada pasien. Untuk itu, dokter gigi harus memiliki kemampuan komunikasi efektif untuk bisa mempraktikkan dental hipnosis.

“Dari dokter menyapa pasien, menyebutkan nama depan dan belakang, itu sudah bagian dari komunikasi terapeutik. Hipnosis mainnya sudah di relaksasi,” pungkas Dr. Gilang.

Sumber:laman resmi Unpad

Berita Terkait

  • Ramadhan & Idul Fitri
  • 17 Apr 2024
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta