DPR Minta Diskon Diperluas Hingga ke Pelanggan Listrik 1.300 VA



Jakarta, Beritainspiratif.com -  Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50% kepada konsumen rumah tangga bersubidi 900 VA oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Terkait hal tersebut Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk memperluas keringanan tarif listrik selama masa pandemi corona (covid-19) di Indonesia.

"Ada permohonan dari banyak daerah, terkait permohonan listrik. Pemerintah hanya cover yang 450 VA dan 900 VA, tapi kalau dilihat piramida (pengguna) 1.300 VA itu cukup besar," kata Deddy dalam rapat dengan pendapat (RDP) bersama Kementerian BUMN yang digelar secara teleconference, Jumat (3/4) seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Kendati demikian, Deddy meminta PT PLN (Persero) melakukan kajian yang mendalam dalam perumusan kebijakan tersebut. Sebab, ia menyadari selama masa pandemi covid-19 ini sejumlah perusahaan-perusahaan pelat merah terganggu.

Misalnya, kata dia, BUMN perlu melakukan identifikasi ihwal kondisi ekuitas, arus kas (cash flow), dan juga beban utang dari perusahaan tersebut di tengah krisis saat ini.

"Supaya ini juga diperhatikan karena ini juga berdampak bagi masyarakat," kata Deddy.

Selain hal itu, Deddy pun meminta agar bank milik negara memberikan bantuan modal harian untuk memberikan rasa aman dan juga kepastian pada usaha kecil.

Modal itu, kata dia, dapat disalurkan ke pedagang kecil yang berada di pasar, dan juga kelompok pekerja harian lainnya yang membutuhkan.

Terkait dengan permintaan itu, Erick pun mengatakan tidak dapat langsung mengambil keputusan.

Menurut dia, Kementerian BUMN tidak pada otoritasnya untuk dapat mengerjakan paket kebijakan stimulus yang sebelumnya telah dicanangkan langsung oleh Presiden Jokowi itu.

"Saya coba sampaikan tapi otoritas enggak di saya tetapi saya sampaikan ke Presiden atau Menko Perekonomian," kata Erick. (*)


Berita Terkait