DP Rumah Pertama : BI Serahkan Rasionya ke Perbankan



Beritainspiratif.com - Bank sentral tak akan mengatur minimal uang muka atau down payment (DP) bagi pembelian rumah tapak ataupun apartemen tipe berapa pun.

Adapun DP untuk kredit kepemilikan rumah atau apartemen seluruhnya diserahkan kepada perbankan. Aturan pelonggaran di sektor properti ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2018.

"Untuk rumah pertama, tentu saja kami tidak mengatur besaran loan to value (LTV) rasio. Tentu saja masing-masing bank, sesuai praktik manajemen risiko," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Gedung BI Thamrin Jakarta, Jumat (29/6).

Sementara itu, Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto menegaskan bahwa bank sentral menyerahkan rasio DP ke perbankan, termasuk besaran DP 0% dengan mempetimbangan sejumlah risiko.

"Kami berikan pelonggaran ke first buyer, bukan DP 0%, kami serahkan ke manajemen bank," jelasnya. Sebagaimana rilis kumparan.com.

Dalam aturan yang lama, rumah ataupun apartemen pertama tipe di atas 70 m2, BI mengatur persentase kredit perbankan minimal 85%. Artinya DP yang harus dibayar masyarakat minimal 15%. Namun dalam aturan yang baru ini BI menyerahkan rasionya ke perbankan.

Selanjutnya dalam aturan baru, pembelian rumah kedua tipe di atas 70 m2, BI mengatur kredit properti sebesar 80% ke perbankan. Sedangkan untuk rumah kedua tipe 22-70 m2, kreditnya diatur 85%. Sementara rumah kedua tipe di bawah 21 m2, BI tak mengatur besaran kredit properti tersebut.

Begitu juga dengan pembelian apartemen kedua tipe di atas 70 m2, BI mengatur kredit propertinya sebesar 80% ke perbankan. Untuk pembelian apartemen kedua tipe 22-70 m2 ataupun tipe di bawah 21 m2, BI mengatur kredit properti sebesar 85%.

Selain itu, BI juga membolehkan masyarakat untuk membeli rumah ataupun apartemen sebelum berbentuk fisik (inden) dengan maksimal lima fasilitas tanpa melihat urutan. Artinya rumah inden bisa dilakukan hingga rumah kelima.

Untuk meminimalisir kredit macet atau non performing loan (NPL), BI memberikan syarat perbankan yang boleh menggunakan rasio tersebut, yakni rasio NPL atau rasio pembiayaan bermasalah dari total pembiayaan secara bersih (net) ataupun bruto (gross) kurang dari 5%.

"Kredit atau pembiayaan daam rangka pelaksanaan program pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah dikecualikan dalam ketentuan ini," tambahnya.

(Yanis)

Berita Terkait