Ditjen Pajak dan Bea Cukai Sinergikan Kekuatan



Bandung, Beritainspiratif.com– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal

Bea dan Cukai (DJBC) di lingkungan Jawa Barat, yaitu Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I,

Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, dan Kantor

Wilayah DJBC Jawa Barat bersinergi membentuk Satuan Tugas Bersama, dengan

ruang lingkup kerjasama meliputi:

1. Joint Analysis

Melakukan pertukaran informasi dan analisis bersama atas Potensi Penerimaan Pajak,

Bea Masuk, Bea Keluar dan Cukai dan menargetkan Wajib Pajak yang berisiko tinggi.

2. Joint Audit

Melakukan kerja sama untuk keperluan Audit dan/atau pemeriksaan di bidang

Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai.

3. Joint Investigation

Melakukan kerja sama dalam proses penanganan tindak pidana di bidang Perpajakan,

Kepabeanan dan Cukai.

Sinergi antara DJP dengan DJBC ini penting dalam upaya pengamanan penerimaan

negara, sebab fasilitas kepabeanan dibutuhkan dunia usaha untuk meningkatkan daya

saing Indonesia dan membuat dunia usaha bergairah sehingga diyakini akan

meningkatkan penerimaan pajak. Namun jika pemberian fasilitas ini tidak diawasi

dengan ketat akan berpotensi menurunkan penerimaan perpajakan. Oleh karena itu,

diperlukan sinergi DJP-DJBC sesuai peran dan fungsinya untuk mengamankan

penerimaan negara

Selain hal-hal tersebut, juga telah disepakati kerja sama dalam meningkatkan

pengetahuan Sumber Daya Manusia di bidang Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai.

Hal itu dikatakan Kepala kanwil Bea Cukai Jabar, Saifullah Nasution bersama Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jabar I, Yoyok Satiotomo, Senin (16/4), karena dirasa perlu dilakukan supaya dapat mendukung pencapaian target penerimaan serta

meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di wilayah Jawa Barat. (Dudy)

Berita Terkait