Dishub Kota Bandung Dorong Penerapan Perda Derek Bagi Pelanggar Parkir



Bandung, Beritainspiratif.com - Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Bandung Asep Kuswara mengatakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung tengah mendorong Peraturan Daerah (Perda) Derek untuk para pelanggar parkir, hal itu dilakukan sebagai efek jera.

Menurutnya, sejauh ini penilangan Parkir dengan penempelan stiker, gembok, dan cabut pentil ternyata tidak menghasilkan efek jera bagi pelanggar.

"Banyak sekali pelanggaran seperti di kawasan RSHS, kemudian sampai parkir ke fly over, begitu juga dikawasan Cikapayang dan Dipatiukur. Semoga saja Perda Derek ini akan segera turun," ucapnya, pada acara Bandung Menjawab di Balaikota Jalan Wastukencana, Kota Bandung Selasa (11/2/2020).

Asep mengatakan, dengan adanya Perda Derek tersebut, dimaksudkan agar masyarakat peduli terhadap larangan parkir. Bahkan, dalam Perda Derek tersebut bagi pelanggar parkir yang diderek dan menginap akan di denda hingga satu juta dan itu berlaku untuk warga Bandung dan juga luar Kota Bandung.

Disamping itu juga, kepada para Juru Parkir (Jukir) diimbau jangan menggiring para pengendara untuk parkir ditempat yang tidak diperuntukan parkir. Pasalnya, tidak sedikit para pelanggar tersebut digiring oleh jukir.

"Sementara para pengendara tidak mengetahui kalau tempat tersebut dilarang parkir. Untuk itu juga pengendara diimbau untuk lebih cerdas,"jelasnya.

Selain itu, Dishub Kota Bandung bekerjasama dengan Polrestabes Bandung. Pihaknya juga tengah mengatur bagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Parkir Derek. Selain untuk membuat efek jera, parkir Derek tersebut juga akan meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).

"Namun, tujuan utama bukan ke arah PAD melainkan agar ada efek jera terhadap Pakir sembarangan," tegasnya.

Lebih lanjut Asep mengatakan, untuk denda tilang Parkir Derek  akan ada beberapa nilai denda yang harus dipenuhi oleh para penilang yakni untuk kendaraan roda dua dan tiga yaitu Rp 245.000 sementara untuk derek inap Rp 136 ribu/hari.

"Untuk kendaraan roda 4 denda derek yakni Rp 525.000 dan Derek Inap Rp 304.000/hari. Sedangkan untuk kendaraan roda lebih dari 4 yaitu Rp 1 juta 5 ribu. Kami harap dengan adanya Perda Derek ini pengendara bisa lebih tertib dan jera," jelasnya.

(Mugni)

Berita Terkait