Disdagin Kota Bandung Perpanjang Jam Buka Pasar Modern Menjadi Pukul 20.00



Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan pembukaan pasar tradisional mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sedangkan pasar modern buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Namun, pada hari ini Jumat (3/4/2020) Disdagin Kota Bandung mengeluarkan Surat Edaran terbaru yang isinya perpanjangan jam buka untuk pasar modern, menjadi buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

"Yang terbaru adalah 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Hal itu dilakukan guna kepentingan masyarakat terhadap pemenuhan kebutuhan," ungkap Elly Wasliah selaku Kepala Disdagin Kota Bandung di Pendopo, Jalan Dalem Kaum Kota Bandung Jumat (3/4/2020).

Elly mengatakan, dengan berbagai upaya pihaknya sudah mengeluarkan pembatasan jam operasional untuk ritel dan pasar tradisional. Akan tetapi dengan melihat pertimbangan perkembangan kondisi dan situasi di lapangan, dimana banyak masukan yang datang ke Disdagin dari para pelaku usaha terkait penambahan jam operasional.

"Akhirnya, saya melaporkan ke Pak Wali Kota Bandung dan Pak Sekda, jadi tadi malam kami mengeluarkan surat edaran yang baru, meralat surat sebelumnya dengan berbagai pertimbangan," katanya.

Selain itu, pertimbangan karyawan pun menjadi acuan pihaknya untuk menambah jam operasional karena dikhawatirkan akan banyak karyawan yang dirumahkan.

"Ini juga menjadi pertimbangan dari kami Pemerintah Kota Bandung. Semua kami lihat dari berbagai aspek. Dengan demikian tidak ada pihak yang dirugikan dalam situasi yang sedang sulit ini," tuturnya.

Selain itu, edaran tersebut pun ada pengecualian untuk beberapa lokasi Seperti pasar modern yang berada di kawasan RS, SPBU dan Rest Area, disana pasar modern diperbolehkan buka 24 jam atau full.

Lebih lanjut Elly mengatakan, kalau untuk rumah sakit di tutup jam delapan, kasihan kan nanti ada penunggu yang penuh kepastiannya butuh yang kedua dari SPBU yang ketiga adalah di rest area itu 3 yang dikecualikan Rumah Sakit, SPBU dan Rest Area. Namun, Yang terpenting pihaknya tengah memberikan Surat Instruksi terkait penerapan melaksanakan physical distancing.

"Apabila ada yang belum melaksanakan atau ada yang melanggar physical distancing, akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Disamping itu juga para pelaku usaha pasar modern agar menyiapkan standard kebersihan yang sudah ditetapkan. Diantaranya menyiapkan tempat cuci tangan portable atau hand sanitizer, serta rutin melakukan penyemprotan disinfektan dan memasang informasi terkait SOP menghadapi Covid-19 untuk para pengunjung.

"Jika ada yang melanggar akan ditindak tegas, bahkan tidak segan-segan akan menutupnya,"pungkasnya.

(Mugni)

Berita Terkait