Disdagin Kota Bandung: Menimbun Masker Akan Diproses Secara Hukum



Bandung, Beritainspiratif.com - Saat ini Kota Bandung memiliki stok masker sekitar 200.000 atau 4000 dus dan tersedia di 38 apotek Kimia Farma di Kota Bandung.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan, untuk ketersediaan masker di toko-toko modern banyak yang sudah habis termasuk stok hand sanitizer. Namun, BUMN PT Kimia Farma masih menjualnya dengan dibatasi pembeliannya 2 masker untuk tiap orang.

Keberadaan masker yang kosong dipicu wabah virus Corona atau covid 19 yang menyebar ke berbagai negara termasuk di Indonesia. Dua orang warga negara Indonesia dinyatakan positif terpapar virus tersebut.

"Ketersediaan masker di Kota Bandung di toko modern dan apotik kosong tapi (stok) PT Kimia Farma ada di Kota Bandung dengan stok 200 ribu masker untuk seluruh Indonesia. Harga normal Rp 2.000 dibatasi perorang 2 masker," ucapnya di Balaikoya Jalan Wastukencana, Kota Bandung Kamis (5/3/2020).

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik dengan minimnya stok masker yang ada dan hindari panic buying.

"Karena panic buying tersebut hanya mengakibatkan semakin minimnya stok, meningkatkan harga masker serta khawatir banyaknya penimbunan masker terjadi,"ucap Elly.

Menurutnya, minimnya ketersediaan masker berawal dari terjadinya penyebaran virus Corona, padahal, Elly menegaskan, yang menggunakan masker itu adalah untuk mereka yang sakit.

"Sementara kita yang sehat tidak perlu ikut-ikutan menggunakan masker. Cukup dengan menjaga kondisi daya tahan tubuh agar tidak mudah terinfeksi virus," katanya.

Terkait harga masker yang naik akibat kelangkaan, menurutnya pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Namun bagi mereka yang menimbun masker akan segera ditindak karena melakukan pelanggaran hukum.

Elly menambahkan, aparat kepolisian telah menindak pelaku penimbunan masker di Tangerang dan di Semarang. Menurutnya, di Kota Bandung sendiri belum ditemukan pelaku penimbunan. Jika didapati menimbun maka akan diproses secara hukum.

"Semua masker yang ditimbun tersebut  akan diekspor, dan tidak ada yang dikirim ke Bandung," terangnya.

Atas dasar tindak pidana itu, akan diberlakukan UU Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 104 tentang Perdagangan dimana pelaku usaha yang menimbun barang secara sengaja maka akan dikenakan tahanan selama 5 tahun kurungan dan denda Rp500miliar.

(Mugni)

Berita Terkait