Dinsos Kota Bandung : Memberi Uang di Jalan / Tempat Umum Kena Sanksi



Bandung,Beritainspiratif.com - Dalam upaya penegakan Perda nomor 9 tahun 2019 tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan) Pemkot Bandung melalui Dinas Sosial Kota Bandung dalam pasal 9 menyebutkan bahwa sebelumnya yang diberi sanksi berlaku bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung Tono Rusdiantono mengatakan sanksi tersebut bagian dari tindakan pidana ringan

"Tapi kan ku tindak pidana mah teu selesai PMKS tetap di hukum di uihkeun angger balik deui," ujar Tono di Balai Kota, Jalan Wastukencana, Jumat (6/9/2019).

Tono mengatakan, bagi yang memberikan sesuatu di jalanan pada PMKS akan dikenakan sansi sebesar Rp. 500 ribu rupiah.

"Jadi yang memberikan kepada PMKS di tengah jalan atau di tempat-tempat umum kita kenakan denda Rp. 500 ribu,"tegasnya.

Lebih lanjut Tono, dengan ditegakanya Perda tersebut sebagai inti terwujudnya Kota Bandung bebas dari PMKS.

"Sekarang kan semakin banyak PMKS yang bergelandang, itu bukan warga kita (Bandung) itu warga luar, sipa yang memberikan itu kita tidak akan main-main kita denda juga kita kasih perhatian," ucapnya.

Denda tersebut dipukul rata dan tidak memandang nominal yang diberikan kepada PMKS.

"Ayena (sekarang) memberikan Rp. 2000 didenda Rp. 500 ribu, itu kan lumayan berat. Jadi intinya Bandung bebas PMKS, ia syukur-syukur bisa memberhentikan yah tapi buat memberhentikan perlu proses yah,"harapnya.

Tono mengakui operasi penjangkaun PMKS oleh Sat Pol PP tidak menyelesaikan masalah meskipun beroperasi setiap hari.

"Saya kuatkan di aspek regulasi, kalau misalkan PMKS ketangkap sekali buat perjanjian, kedua kali baru kita beri perhatian rada lama, ketiga kali baru kita proses regulasi secara hukum saja," katanya.

Kota Bandung sebagai Kota wisata, masalah PMKS tidak terurusi atau semeraut dimana-mana, Perda K3 tidak terwujud begitupun dengan nama Kota Wisata.

Perda tersebut sudah disosialisasikan pada tanggal 16 Agustus 2019, diharapkan dua bulan sudah bisa diterapkan.

"Kita kerjasama dengan (PPNS) Penyidik Pegawai Negri Sipil mudah-mudahan bisa efektif,"ucap Tono.

Selain itu, Dinas Sosial Kota Bandung juga sudah mencatat titik rawan pemberian tersebut, saat ini terdapat 32 titik tercatat seperti di RSHS, keluar Tol Pasteur, Di Jalan Ahmad Yani, Pasirkoja, Buah Batu, yang menjadi titik paling rawan ialah di Bawah Pasopati dan RSHS.

"Bagi yang ketahuan akan dibawa ke Puskesos dan Sat Pol PP, jadi di setiap ada yang memberikan ke PMKS, ketahuan orangnya nanti kita sidik dan kita denda Rp500 ribu," katanya.

Tono mengakui PMKS yang tersebar di Kota Bandung merupakan 60 persen dari luar Kota Bandung, di Bandung sendiri hanya 30-40 persen itu pun bervariasi.

"Saya berharap penegakan denda ke PMKS dan Pemberi ini, bisa mewujudkan Bandung Kota yang bebas dari PMKS, sekarangkan aga berkurang keun da moal ay nu mere da di denda Rp500 ribu,"pungkasnya. (Mugni)

Berita Terkait