Dikenakan Cukai 57%, Ini Tanggapan Produsen Vape



Bandung, Beritainspiratif.com - Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, mengenakan tarif cukai pada likuid Vape atau cairan rokok elektrik.

Cukai tersebut, diberlakukan mulai 1 Oktober 2018 sebesar 57% dari harga jual eceran.

Pengenaan cukai terhadap Vape, ditanggapi positif oleh salah satu owner Vape Zoo, Jundi Karyadi.

Ia mengatakan, pihaknya tidak merasa dirugikan dengan pengenaan cukai sebesar 57% terhadap cairan rokok elektrik.

"Kami tidak merasa dirugikan. Dengan adanya cukai, otomatis itu (vape) menjadi resmi. Selama ini, masih tanda tanya, apakah ini legal atau tidak ?" ujar Jundi di sela 3rd Anniversary Komunitas Vape Hexohm Indonesia, di Noah Barn Coffee, Jalan Dayang Sumbi kota Bandung, Minggu (4/11/2018).

Dikatakan Jundi, untuk tetap memperoleh keuntungan dari hasil penjualan cairan rokok elektrik, produsen melakukan rearranging, sehingga harga jualnya tidak terlalu tinggi.

"Kita coba tidak menaikkan harga. Memang untungnya jadi lebih sedikit, tapi minimal legal,' katanya.

Peringatan ulang tahun ke 3 Hexohm Indonesia, dihadiri perwakilan dari 47 chapter se Indonesia

Ketua Hexomh Bandung, Nadine menuturkan, selain bersilaturahmi antar sesama pengguna vape, peringatan tahun ini diisi dengan lelang for charity dan mini bazaar.

"Hasilnya, akan kami sumbangkan untuk korban gempa dan tsunami di Donggala dan Palu," pungkasnya.       (Ida)

Berita Terkait