Di Majalengka, Sebagian Media Dilarang Liput Rapat Pleno Perhitungan Surat Suara



Majalengka, Beritainspiratif.com - Sebagian media tidak diizinkan masuk ke ruangan pleno rekapitulasi perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar serta Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, yang digelar KPU Majalengka di Gedung Graha Sindangkasih, Majalengka, Kamis (5/7).

Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jabar dan Pilbub Majalengka itu, pihak panitia yang berasal dari KPUD Majalengka melarang sebagaian awak media untuk masuk melakukan peliputan.

Bahkan sejumlah wartawan dari media elektronik, online dan cetak yang berada di lokasi sempat berdebat dengan petugas.

"Enggak boleh masuk untuk peliputan yang tidak punya ID Card khusus liputan rapat pleno," kata salah seorang petugas yang mencegat wartawan salah satu media TV swasta beserta beberapa media lain di pintu masuk.

Salah seorang wartawan dari media TV swasta, Nana Waskana, sempat mengatakan bahwa seharusnya kegiatan tersebut berlangsung terbuka.

Tanpa ada memilah khusus untuk media tertentu.

"Kami menduga pihak panitia sengaja memilih media tertentu saja. Jadi kita sulit untuk meliput ke ruangan pleno rekapitulasi perolehan suara hasil Pilkada serentak 2018 tersebut," ungkapnya.

 

Mereka pun kecewa dengan kejadian tersebut. Selama ini, wartawan tidak pernah dilarang untuk meliput walaupun tidak membawa undangan atau harus memakai ID Card khusus yang disediakan pihak panitia.

"Kami jelas-jelas kecewa dengan tindakan ini yang tidak memperbolehkan masuk ke ruangan rapat pleno rakapitulasi perolehan suara untuk melakukan peliputan," keluhnya.

Akhirnya, sejumlah wartawan langsung meninggalkan gedung tersebut dan memutuskan tidak melakukan liputan rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Jabar dan Pilbub Majalengka.

(YoC)

Berita Terkait