Di KPU Kota Palembang Tercatat Caleg ASN dan Jabat Kepala Sekolah



Palembang, Beritainspiratif.com - M.Ansyori dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah Menengah Pertama ( SMP) Negeri 3 Palembang karena masuk sebagai salah satu calon anggota legislatif ( caleg) dapil 4 Palembang.

Peraturan KPU (PKPU) RI No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, sejak dikeluarkannya daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif oleh KPU seluruh pegawai pemerintahan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, kepala daerah termasuk pegawai di badan usaha milik pemerintah, wajib mengundurkan diri.

M Ansyori saat ini masih aktif sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan seorang ASN dilarang masuk dalam kegiatan politik, terlebih lagi mencalonkan diri sebagai wakil rakyat, demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Kota Palembang, Selasa (25/9/2018), dari laman KPU Kota Palembang.

M Ansyori ketika dikonfirmasi mengakuinya, dan menyampaikan mohon maaf dan akan mundur sebagai caleg, yang diminta dalam bentuk surat keterangan mundur, namun sanksi tetap tidak akan hilang.

M Ansyori tercatat sebagai caleg Dapil 4 dari partai Perindo usai diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang.    (Yanis)

Berita Terkait