Daftar Orang yang Tidak Boleh di Vaksin Covid-19



Jakarta, Beritainspiratif.com - Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 telah tiba di Bandara Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (6/12/2020) yang lalu.

Jumlah tersebut akan terus meningkat seiring dengan kebutuhan penanganan pandemi di Indonesia. Sementara itu, pemerintah masih mengupayakan kedatangan 1,8 juta dosis vaksin yang akan tiba di awal Januari 2021.

Pemerintah pun telah memutuskan untuk memberikan Vaksin COVID-19 secara gratis kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pernyataan persnya yang ditayangkan pada kanal YouTube Sekretariat Kabinet, Rabu (16/12/2020) lalu.

Vaksinasi sendiri merupakan metode medis yang dilakukan untuk melindungi seseorang dari ancaman penyakit. Vaksin umumnya dilakukan dengan cara menyuntikkan virus atau bakteri yang sudah dilemahkan ke dalam tubuh.

Baca Juga:pt-kai-daop-2-bandung-salurkan-35-000-masker-ke-pemkot-bandung

Pemberian vaksin akan melatih sistem kekebalan tubuh untuk membentuk antibodi agar mampu melawan infeksi.

5 Kelompok Sasaran Vaksin

Menko Perekonomian Airlangga usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC PEN), Senin (12/10/2020), mengungkapkan bahwa vaksinasi Covid-19 akan diberikan kepada 5 kelompok sasaran Vaksin.

Sasaran pertama, adalah garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19, termasuk di dalamnya medis dan paramedis, TNI/Polri, aparat hukum, dan pelayanan publik sebanyak 3,4 juta orang.

Sasaran kedua, masyarakat, tokoh agama, dan perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW) sebanyak 5,6 juta orang.

Sasaran ketiga, seluruh tokoh/tenaga pendidik mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, sampai sederajat perguruan tinggi, sebanyak 4,3 juta orang.

Sasaran keempat, aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif) sebanyak 2,3 juta penerima vaksin.

Sasaran kelima, Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sebanyak 86 juta orang.

“Ini subtotalnya 102 juta (orang) dan masyarakat yang usianya antara 19-59 tahun sebesar 57 juta (orang), total 160 juta (orang),” kata Airlangga

Sementara itu dilansir CNN Indonesia, Kamis (17/12/2020), Ahli alergi dan imunologi Profesor Iris Rengganis menjelaskan tidak semua orang bisa diberikan vaksinasi covid-19. orang dengan kondisi tertentu tidak boleh mendapatkan vaksinasi, sebab pada beberapa orang, vaksinasi akan memberikan reaksi berbeda. Pada sejumlah kasus bahkan vaksin menjadi tidak efektif.

Daftar orang yang tidak boleh diberikan vaksin

1. Orang yang sedang sakit

Orang yang sedang sakit seperti demam tidak boleh mendapatkan vaksin. Orang yang akan menjalani vaksinasi harus dalam kondisi sehat.

"Vaksin hanya untuk orang sehat. Demam sedikit saja tidak boleh divaksin," kata Profesor Iris Rengganis.

2. Tidak sesuai usia

Sejumlah vaksin dapat digunakan pada usia tertentu. Orang yang tidak termasuk dalam kategori usia tersebut, tidak boleh mendapatkan vaksin terkait.

Misalnya, pada vaksin Covid-19 Sinovac yang saat ini sedang diuji. Vaksin ditujukan pada usia 19-59 tahun. Artinya, di luar usia tersebut, yakni kelompok anak dan lansia, tidak boleh mendapatkan vaksin.

"Pada vaksin yang saat ini sedang diuji, tidak boleh untuk anak-anak karena belum ada penelitian pada anak-anak," kata Iris yang juga merupakan Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia (PP Peralmuni).

3. Penyakit penyerta yang tidak terkontrol

Orang dengan penyakit penyerta seperti diabetes dan hipertensi yang tidak terkontrol juga tidak boleh mendapatkan vaksin. Iris menyarankan agar kondisi tersebut dikontrol terlebih dahulu sebelum menerima vaksin.

"Komorbid atau penyakit bawaan harus dalam kondisi terkontrol dan mendapatkan persetujuan dari dokter yang merawat, maka boleh mendapatkan vaksin," tutur Iris.

4. Memiliki penyakit autoimun

Kategori ini khusus ditujukan untuk vaksin Covid-19. Secara khusus, PP Peralmuni tidak merekomendasikan pemberian vaksin Covid-19 pada orang dengan autoimun seperti SLE, vaskulitis, dan lainnya. Pasalnya, hingga saat ini belum ada penelitian yang membuktikan efektivitasnya.

"Pasien autoimun tidak dianjurkan untuk vaksinasi Covid-19 sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi," bunyi rekomendasi dari PP Peralmuni.

Yanis

Baca Juga:

Berita Terkait