Cara Mencetak E-KTP, KK dan Lainnya di Mesin ADM



Jakarta,  Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melucurkan Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)  pada Rakornas II yang digelar di Discovery Hotel, Jakarta, 25-27 November 2019.

Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan Di Rakornas Dukcapil II tanggal 25-27 Nopember 2019 di Jakarta dijelaskan juga bagaimana cara menggunakan ADM itu," ujarnya.

Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) merupakan layanan Adminduk yang mentransformasikan semua pemikiran, perangkat, dan SDM ke dalam mesin yang mirip dengan ATM Bank.

Baca Juga:Selain-e-ktp-mesin-adm-mampu-cetak-24-jenis-dokumen-kependudukan

Sistem atau cara kerja mesin ADM tersebut menggunakan pengamanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), PIN, dan QR Code. Sehingga sebelum mencetak e-KTP dan lainnya di mesin ADM, Anda harus terlebih dahulu telah  terintegrasi di kantor Dukcapil setempat.

Prosedur Administrasi

  1. Mengajukan permohonan pembuatan e-KTP, KK, KIA, dan akta lahir maupun akta kematian ke kantor Dukcapil setempat  atau melalui online.
  2. Setelah menginformasikan no ponsel dan email, anda akan mendapatkan nomor PIN yang dikirim lewat SMS.
  3. PIN ini ada dua jenis:
  4. Pertama, nomor PIN untuk masuk ke dalam sistem yang ada di mesin ADM.
  5. Kedua, PIN untuk mencetak data kependudukan. Tiap dokumen kependudukan akan diberi masing-masing PIN dan hanya bisa digunakan untuk sekali pencetakan, dan selanjutnya diajukan kembali.
  6. Selain PIN, Anda akan diberi QR Code (Quick Response) atau kode dalam bentuk QR Code, yang akan dikirimkan ke email Anda
  7. Setelah memiliki PIN dan QR Code, Anda dapat menggunakan mesin ADM untuk mencetak dokumen kependudukan

Prosedur Pencetakan

  1. Begitu Anda menggunakan mesin ADM, akan ada tiga menu pilihan. Yaitu menu sidik jari, NIK, dan QR Code untuk mencetak dokumen kependudukan yang diinginkan.
  2. Pilih salah satu dari menu itu. Seandainya anda  memilih menu sidik jari, akan muncul gambar 10 jari. Pilih salah satu jari yang ingin digunakan, isi NIK di kolom yang ada, dan gunakan tekan jari Anda pada tempat yang telah tersedia.
  3. Kemudian akan muncul perintah “Silakan Cetak” disertai tampilan menu apakah ingin menggunakan PIN atau QR Code. Bila memilih pakai PIN, Anda harus mengisi kolom dengan PIN yang sudah dikirim lewat SMS.
  4. Setelah itu, fisik e-KTP atau dokumen kependudukan yang sudah Anda pilih akan keluar dari mesin ADM.
  5. Proses selesai.

Mesin ADM ini juga bisa melayani dokumen kependudukan di luar domisili, misalnya kalau KTP-el hilang di jalan bisa mendatangi ADM terdekat, untuk mencetak KTP-el.

Jika anda sudah terintegrasi di Dukcapil, maka PIN atau QR Code ini hanya akan berlaku selama dua tahun,  agar tidak disalahgunakan orang-orang tak bertanggung jawab, selain itu dimaksudkan juga, untuk memastikan bahwa si pemohon masih hidup atau sudah meninggal.

Yanis

Berita Terkait