BI Tempuh Kebijakan Quantitative Easing (QE), Apa Itu?



Jakarta, Beritainspiratif.com - Mencermati kondisi perekonomian Indonesia khususnya sebagai dampak penyebaran COVID-19, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, pada Rabu (6/5/2020) menyampaikan 5 (lima) hal terkait perkembangan terkini dan kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia.

5 hal dimaksud meliputi, Nilai tukar Rupiah bergerak stabil dan cenderung menguat mengarah ke Rp15.000 pada akhir tahun, Inflow Asing ke SBN, Inflasi 2020 terkendali dan rendah di kisaran sasaran 3±1%, Pertumbuhan ekonomi Indonesia Tw I 2020 tercatat 2,97% (yoy), dan Kebijakan dan Operasi Moneter Bank Indonesia.

Terkait kebijakan butir 5 tentang kebijakan dan operasi moneter Bank Indonesia, berkomitmen melaksanakan kebijakan moneter yang prudent  dan dengan tata kelola yang baik, tulis siaran pers di laman resmi Bank Indonesia melalui Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Onny Widjanarko  Rabu, (6/5/2020).

Dikatakan BI, dalam mekanisme pengedaran uang kartal, pencetakan uang dalam upaya mitigasi Covid-19 tidak sesuai dengan dengan best practice kebijakan moneter yang prudent.

“Sesuai UU Mata Uang (UU No. 7 Tahun 2011), perencanaan, pencetakan, dan pemusnahan uang kartal (uang kertas dan logam), melalui koordinasi BI dengan Kementerian Keuangan dengan jumlah sesuai dengan prakiraan kebutuhan masyarakat.

Keseluruhan proses pengolahan uang sesuai dengan tata kelola dan diaudit oleh BPK. Oleh karena itu, pandangan bahwa BI akan melakukan pencetakan uang dalam upaya mitigasi COVID-19 adalah tidak sesuai dengan best practice kebijakan moneter yang prudent dan BI tidak akan melakukan langkah kebijakan tersebut,” ungkapnya.

Sedangkan Operasi Moneter dalam Pengendalian Uang Giral & Likuiditas Pasar Uang dan Perbankan, salah satunya dengan cara operasi moneter ekspansi dan operasi moneter kontraksi.

“Sesuai mandat, BI mengendalikan inflasi dan mestabilkan nilai tukar Rupiah, sejalan dengan pencapaian sasaran inflasi dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi. Langkah yang dilakukan oleh BI adalah melalui penetapan suku bunga acuan dan pelaksanaan operasi moneter (OM) untuk mengelola likuiditas di pasar uang dan perbankan sejalan dengan langkah kebijakan BI dalam menstabilkan nilai tukar Rupiah. Pelaksanaan OM, salah satunya dengan cara OM ekspansi dan OM kontraksi melalui transaksi repo dengan underlying SBN yang dimiliki,” tulisnya.

Untuk Kebijakan Quantitative Easing (QE) Bank Indonesia melakukan injeksi likuiditas ke perbankan yang bersumber dari pembelian SBN dan dari penurunan GWM rupiah.

Salah satu bentuk QE berupa injeksi likuiditas ke perbankan dengan jumlah secara total telah mencapai sekitar Rp503,8 trililun, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Periode Januari – April 2020 sebesar Rp386 triliun, yang bersumber dari pembelian SBN di pasar sekunder dari investor asing sebesar Rp166,2 triliun, term repo perbankan sebesar Rp137,1 triliun, swap valuta asing sebesar Rp29,7 triliun, dan penurunan Giro Wajib Minimun (GWM) rupiah di bulan Januari dan April 2020 sebesar Rp53 triliiun.
  2. Periode Mei 2020 sebesar Rp117,8 triliun, yang bersumber dari penurunan GWM rupiah sebesar Rp102 triliun dan tidak mewajibkan tambahan Giro untuk pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) sebesar Rp15,8 Triliun.

“Bank Indonesia menyampaikan, kebijakan QE ini akan dapat memberikan dampak yang efektif ke sektor riil dengan dukungan dari stimulus fiskal, antara lain melalui implementasi jaring pengaman sosial, insentif industri termasuk subsidi KUR dan program bantuan sosial lainnya serta dukungan restrukturisasi kredit,” jelasnya.

Pelonggaran kuantitatif (QE, singkatan dari quantitative easing) adalah kebijakan moneter non-konvensional yang dipakai bank sentral untuk mencegah penurunan suplai uang ketika kebijakan moneter standar mulai tidak efektif, kutip dari Wikipedia Indonesia.

Berikut mekanisme Quantitative Easing (QE)

Yanis

Berita Terkait

  • Ramadhan & Idul Fitri
  • 17 Apr 2024
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta