BI Beri Kelonggaran Kredit Rumah Bisa Tanpa DP



Jakarta, Beritainspiratif.com - Bank Indonesia (BI) merealisasikan rencana pelonggaran aturan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR). Relaksasi itu cukup signifikan. Sebab, perbankan dimungkinkan menawarkan fasilitas uang muka hingga 0 persen kepada debitor.

Kebijakan tersebut termuat dalam pengaturan loan to value (LTV) dan financing to value (FTV). Itulah rasio pinjaman yang diterima debitor KPR. Besar kecilnya LTV akan memengaruhi uang muka.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, pelonggaran uang muka KPR berlaku untuk pembelian rumah pertama. “Untuk rumah pertama, kami tidak mengatur besarnya LTV. Jadi, itu (kebijakan) setiap bank sesuai dengan manajemen faktor risiko,” kata Perry dalam konferensi pers setelah rapat dewan gubernur di gedung BI, Jakarta, kemarin (29/6).

Namun, tidak semua bank diperbolehkan menawarkan uang muka atau down payment (DP) 0 persen. Pelonggaran hanya berlaku untuk bank dengan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) net di bawah 5 persen. Khusus untuk KPR, NPL gross-nya juga mesti kurang dari 5 persen.

Dalam aturan sebelumnya, bank sentral menetapkan besar uang muka pembelian rumah pertama minimal 10 persen dari harga rumah. LTV rumah kedua adalah 80 persen (uang muka 20 persen). Rumah berikutnya berlaku di interval lebih tinggi 5 persen.

BI juga melonggarkan fasilitas kredit melalui mekanisme inden menjadi maksimal lima tahun tanpa melihat urutan. BI juga menyesuaikan pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit properti inden dengan lebih ringan.

Jika sebelumnya pencairan kredit baru bisa dilakukan setelah pembangunan fondasi selesai, kini hal itu dapat dilakukan setelah akad kredit. Besaran pencairannya 30 persen. Setelah pembangunan fondasi, kredit bisa cair 50 persen. Kemudian, setelah tutup atap, bisa dikucurkan 90 persen.

Namun, dalam proses inden tersebut, bank wajib memastikan tidak terjadi pengalihan kredit kepada debitor lain pada bank yang sama maupun bank lain.

Pembatasan itu ditetapkan untuk jangka waktu minimal 1 tahun. Selain itu, implementasi pelonggaran inden tersebut hanya berlaku bagi bank yang memiliki kebijakan yang memperhatikan kemampuan debitor untuk melakukan pembayaran.

“Bank juga wajib memastikan transaksi dalam pemberian kredit dan pencairan bertahap harus dilakukan melalui rekening bank dari debitor dan developer,” paparnya.

Sekretaris Jenderal Realestat Indonesia (REI) Totok Lusida menutukan, pelonggaran itu memberikan angin segar bagi industri properti yang pertumbuhannya sempat melambat selama 2017 hingga awal 2018. Dia menyebut bahwa penjualan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah sebenarnya cukup baik.

“Tapi, untuk segmen menengah atas cukup tertahan. Kebijakan BI ini bakal sangat membantu,” ujar Totok, kemarin.

Totok memprediksi pelonggaran LTV mampu mendorong segmen properti menengah atas sampai 10 persen. Untuk rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah, REI optimistis bisa tumbuh sampai 50 persen.

Senior Director PT Ciputra Development Tbk Sutoto Yakobus mengakui, pelonggaran tersebut akan membantu penjualan. Sebab, selama ini tidak semua segmen pembeli properti bisa menyediakan dana untuk uang muka. “Sekitar 15–20 persen segmen pasar kami memang sulit menyediakan DP,” tuturnya.

Karena itu, adanya pelonggaran itu bisa meningkatkan penjualan 15–20 persen. Selain itu, pihaknya mengapresiasi pelonggaran kebijakan pencairan kredit 30 persen meski belum ada fondasi.

(YoC)

Sumber : Radarcirebon.com

Berita Terkait