Berbeda ! Inilah warna Plat Nomor Untuk Mobil dan Motor Listrik



Beritainspiratif.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan untuk mobil listrik dan motor listrik desain plat nomornya, dengan  lis berwarna biru. Peraturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020.

Peraturan itu membahas tentang Standarisasi Spesifikasi Teknis Materiil Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) Roda Empat/Lebih dan Roda Dua/Tiga.

"Tidak cuma mobil, tapi motor listrik juga gunakan," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra, Selasa (28/1).

Halim menjelaskan perbedaan plat nomor khusus kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional yaitu pada lis biru yang letaknya di bagian angka masa berlaku. Ukuran dan tata letak huruf serta angka yang tertera pada plat nomor kendaraan listrik tetap sama.

Salah satu tujuan membedakan pelat nomor kendaraan listrik yaitu agar memudahkan kepolisian melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Seperti diketahui mobil listrik memiliki keistimewaan bebas ganjil genap di Jakarta, namun saat ini plat nomor yang digunakan sama dengan kendaraan konvensional.

Perbedaan plat nomor juga dilakukan agar mengantisipasi berbagai keistimewaan tambahan yang sudah disiapkan pemerintah pusat dan daerah.

Plat nomor khusus kendaraan listrik memiliki detail warna biru pada bagian angka masa berlaku.

Warna biru ini terdapat pada lima jenis pelat nomor berdasarkan warna latar belakang yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 39, lima warna latar belakang itu adalah hitam, kuning, merah, putih, dan hijau.

Pembedaan plat nomor kendaraan listrik dengan konvensional telah disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang di dalamnya meliputi pemberian insentif fiskal dan non fiskal dari lembaga negara dan kementerian.

"Polri memberikan penandaan pada TNKB KBL [Kendaraan Berbasis Listrik] berbasis baterai berupa warna biru pada ruang masa berlaku TNKB sesuai peruntukan tersebut," kata Halim

Menurut dia keberadaan peraturan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 tidak perlu mengubah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor serta tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Korlantas Polri: Desain plat nomor kendaraan listrik dengan detail warna biru (pada tulisan masa berlaku).

Putih untuk Diplomatik, Kuning untuk Umum, Hitam kendaraan pribadi, merah Pemerintah dan hijau untuk kawasan perdagangan bebas.


Yanis

Sumber : CNNIndonesia.com

Berita Terkait