Baznas Minta ASN Pemkab Cirebon Tunaikan Zakat Profesi



Cirebon,Beritainspiratif.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon belum semuanya membayar zakat profesi.

Kepala Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon, Abdul Rifa'i, menyebutkan, zakat profesi dari ASN Kabupaten Cirebon masih sangat minim.

Tahun kemarin, Baznas Kabupaten Cirebon hanya menerima zakat profesi ASN sebesar Rp 2 milyar. Padahal, jika melihat jumlah total ASN di lingkungan Pemkab Cirebon, idealnya zakat profesi bisa terkumpul hingga Rp 10 milyar pertahun.

“Kalau Rp 2 milyar itu berarti baru 20 persen saja ASN yang membayar. Jika melihat jumlah ASN, idealnya bisa masuk Rp10 miliar,” ujar Abdul Rifa'i, Jumat (14/6/2019).

Dijelaskan, dari 13 ribu ASN yang ada di lingkungan Pemkab Cirebon, jumlah ASN yang sudah mencapai nisob baru 50 persennya. Yang sudah mencapai nisob itu para ASN yang berpenghasilan Rp 4 juta perbulan. Dari penghasilan tersebut, ASN wajib membayar zakat profesi sebesar 2,5 persennya atau setara Rp 55 ribu perbulan.

"Kewajiban membayar zakat profesi itu sudah lama, sudah sejak sepuluh tahun lalu. Bahkan kita di sini sudah ada Peraturan Bupati (Perbup)-nya, nomor 65 tahun 2017. Tapi kenyataannya belum semua ASN bayar zakat profesi kesini. Tahun kemarin terkumpul 2 Milyar. Kalau tahun ini masih pertengahan tahun jadi belum bisa dihitung berapa yang sudah masuk," kata Abdul Rifa'i.

Kendati sudah memiliki Perbup sebagai dasar hukumnya, namun pihak Baznas tidak bisa memaksa semua ASN yang sudah berkewajiban membayar zakat profesi untuk membayarkan zakatnya di Baznas.

"Kita enggak memaksa, yang ikhlas membayar saja. Itu juga kita ada surat pernyataannya, bahwa ASN bersedia dipotong (gajinya) untuk zakat profesi sebesar Rp 55 ribu perorang, perbulan," terangnya.

Namun kenyatannya, lanjut Abdul Rifa'i, tidak semua ASN membayar zakat profesi sesuai ketentuan, yakni 2,5 persen atau Rp 55 ribu dari penghasilan Rp 4 juta. Banyak ASN yang hanya membayar sebesar Rp 20 ribu bahkan Rp 10 ribu. "Ada yang bayar Rp 20 ribu dan Rp 10 ribu, kita terima saja tapi itu masuknya infak," ungkapnya.

Dari total 33 dinas dan 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon, baru sekitar 30 dinas dan 10 kecamatan saja yang rutin menyetorkan zakat profesi ke Baznas.

"Ada beberapa dinas yang belum memberikan zakat profesi yaitu DPPKBPPPA, Kesbangpol, Dinas Pemadam Kebakaran, dan DPMPTSP. Seluruh anggota DPRD juga sampai saat ini belum memberikan zakat profesi," papar Abdul Rifa'i.

Sedangkan untuk zakat fitrah, sampai saat ini masih belum terkumpul semua di Baznas.

Setelah dibagikan sendiri di tingkat desa sebanyak 85 persen, Baznas hanya menerima zakat fitrah dari kecamatan sebesar 17,5 persen.

"Kalau zakat fitrah, Baznas akan memberikannya untuk Fisabilillah. Karena zakat fitrah itu bukan untuk fakir miskin saja. Tapi untuk tahun ini belum terkumpul semua, batas akhir pengumpulannya 10 syawal," tuturnya.

Tahun 2018 lalu, total zakat fitrah yang terkumpul sebesar Rp 5,5 milyar. Tapi yang masuk ke Baznas hanya 17,5 persennya saja atau sebesar Rp 1,5 Milyar. "Karena sebagian besar sudah dibagikan sendiri di masyarakat desa," pungkasnya. (Dekur)

Berita Terkait