Bawaslu Kabupaten Cirebon : WNA yang Memiliki e-KTP Tidak Masuk Dalam DPT



Cirebon,Beritainspiratif.com -Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat, menegaskan, pada Pemilu 17 April mendatang tidak ada Warga Negara Asing (WNA) yang masuk sebagai pemilih di Kabupaten Cirebon.

Hal itu diketahui setelah Bawaslu menelusuri Daftar Pemilih Tetap Hasil Pemutakhiran (DPTHP) yang dikeluarkan KPU Kabupaten Cirebon.

Menurut Sadarudin, penelusuran dilakukan menyusul adanya 22 WNA dari beberapa negara yang sudah melakukan perekaman e-KTP dan 10 diantaranya sudah dilakukan pencetakan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk meminta data WNA yang sudah melakukan perekaman e-KTP, jumlahnya ada 22 WNA dari berbagai negara, setelah ditelusuri di DPTHP dan Sidalih tidak ada satupun WNA yang masuk DPTHP," ujar Sadarudin, Sabtu (9/3/2019).

Dari hasil penelusuran Bawaslu, kata Sadarudin, diketahui sejumlah WNA itu tersebar dibeberapa Kecamatan seperti Kecamatan Kedawung, Talun dan kecamatan lainnya.

Sadarudin memastikan, di Kabupaten Cirebon tidak ada WNA yang masuk dalam DPT selain Warga Negara Indonesia (WNI) seperti yang sudah ditetapkan KPU.

"Sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 bahwa pemilih itu adalah WNI yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Maka kita pastikan diluar WNI, tidak ada WNA," tandasnya.

Sadarudin seraya mengatakan jumlah DPT Kabupaten Cirebon sebanyak 1.702.668 orang.

(Dekur)

Berita Terkait