Bawaslu dan Komisi II DPR Sosialisasi UU Pemilu Melalui Pewayangan



Cirebon, Beritainspiratif.com - Bawaslu RI bersama Komisi II DPR RI terus melakukan sosialisasi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Berbagai cara pun dilakukan untuk mensosialisasikan UU Pemilu ini. Salah satu cara sosialisasi yakni melalui pewayangan.

Bertempat di Bangsal Prabayaksa, Keraton Kacirebonan, Selasa malam (12/2) sosialisasi UU nomor 7 tahun 2017 ini dilakukan melalui pewayangan.

Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa ide sosialisasi melalui pewayangan ini dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dr Ir Herman Khaeron.

"Sosialisasi ini merupakan ide dari Pak Herman Khaeron (Wakil Ketua Komisi II DPR RI). Dan ini yang pertama kali (sosialisasi melalui pewayangan) di Indonesia," kata Rahmat, Selasa malam.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dr Ir Herman Khaeron

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Ir Herman Khaeron menyampaikan pelaksanaan sosialisasi melalui UU nomor 7 tahun 2017 melalui pewayangan tidak mudah.

"Bukan hal mudah juga (sosialisasi melalui pewayangan), karena harus ada petunjuk teknisnya," tutur Herman Khaeron

Menurutnya, sosialisasi UU Pemilu sangat perlu dilakukan karena UU nomor 7 tahun 2017 merupakan penggabungan dari tiga undang-undang sebelumnya yaitu UU Pilpres, UU Pileg dan UU penyelenggara Pemilu.

"Bagi kami di Komisi II DPR RI bersama dengan penyelenggara Pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu, untuk terus mensosialisasikan UU nomor 7 tahun 2017," kata pria yang akrab disapa Hero ini.

Politisi Partai Demokrat ini pun berharap Pemilu Pilres dan Legislatif yang serentak dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang dapat berjalan dengan aman, jujur dan berintegritas.

(Yones)

Berita Terkait