Antisipasi Dampak Virus Corona, Perbankan Diminta Transmisikan Kebijakan Stimulus



Bandung, Beritainspiratif.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mempercepat transmisi kebijakan-kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah, OJK dan Bank Indonesia, untuk menghadapi pelemahan perekonomian dampak penyebaran virus Corona.

"Bank itu berperan menjadi transmisi kebijakan-kebijakan stimulus Pemerintah, OJK dan Bank Indonesia yang telah dikeluarkan. Transmisi itu diharapkan bisa memberikan ruang gerak sektor riil untuk tetap menjalankan usahanya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam siaran persnya, Jum'at (6/3/2020).

Wimboh menjelaskan berbagai kebijakan stimulus yang dikeluarkan OJK dan BI telah memberikan ruang yang sangat cukup untuk perbankan menyesuaikan suku bunga kreditnya karena ketersediaan likuiditas menjadi cukup besar di pasar, sehingga bisa dimanfaatkan perbankan untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan yang murah dan bisa menggerakan sektor riil.

"Pelonggaran GWM memberikan banyak likuiditas pada sektor perbankan sehingga penurunan suku bunga diharapkan bisa ditransmisikan dalam pricing suku bunga kredit yang lebih murah," kata Wimboh.

Menurutnya jika perbankan menjalankan fungsi transmisi kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan Pemerintah, OJK dan BI itu, maka diharapkan dapat meminimalkan dampak buruk pelambatan perekonomian akibat penyebaran virus Corona.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, stimulus perekonomian yang disiapkan OJK akan segera terbit produk hukumnya dalam bentuk POJK.

Ketentuan Kehati-hatian dalam rangka Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

POJK ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, bank unit usaha syariah, BPR dan BPR Syariah

"Dalam pelaksanaan POJK ini bank wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian, sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK," ucap Heru.

(Ida)

Berita Terkait