Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady : Masyarakat Mudik Bukan Tanpa Alasan



Bandung, Beritainspiratif.com - Anggota DPRD provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady mengingatkan pemerintah, agar tidak asal melarang masyarakat untuk mudik.

"Tidak bisa asal larang," kata Daddy menanggapi larangan agar masyarakat tidak mudik selama masa darurat Covid-19, Senin (30/3/2020).

Menurut Daddy, masyarakat memilih mudik pasti bukan tanpa alasan. Memang, pilihan yang diambil masing-masing pemudik akan berbeda. Pertanyaannya bukan patuh atau tidak patuh pada larangan.

"Setiap pilihan yang diambil pasti punya konsekwensi logis. Kalau seseorang bertahan (tidak mudik), bisa jadi karena dia sudah menghitung biaya hidup selama diberlakukannya karantina wilayah," ujarnya.

"Pilihan bertahan atau mudik, sangat tergantung pada daya dukung yang dimiliki masing-masing orang. Jika dia merasa aman bertahan, tidak mudik. Jika tidak, mungkin dia merasa lebih (save) tinggal di kampung halaman bersama keluarga besarnya sampai wabah Covid-19 mereda," lanjut Daddy.

Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra tersebut, pemerintah dan hampir semua kepala daerah sudah secara terbuka, meminta agar menjelang lebaran tahun ini masyarakat tidak mudik.

Hampir di semua daerah, mereka yang mudik akan diperlakukan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) setiba di kampung halaman. Bahkan, bisa jadi mereka akan langsung dikarantina selama 14 hari jika ada indikasi sedang/berat terpapar wabah yang berasal dari Wuhan-China tersebut.

"Boleh-boleh saja kita melarang orang mudik. Langkah itu memang pasti akan mengurangi makin meluasnya penyebaran Covid-19. Tapi jangan lupa, kalau itu mau diberlakukan, siapkan dulu sembako untuk perbekalan selama diberlakukannya karantina wilayah.

"Kita juga harus menyiapkan hal-hal lain untuk kebutuhan mereka yang pendapatannya langsung terpukul, padahal 'napasnya' harian," kata anggota Dewan asal Dapil Cirebon-Indramayu tersebut.

"Jika hanya melarang mudik tetapi tidak siap menanggung konsekuensinya, kita harus bersiap-siap menghadapi gelombang protes. Silakan saja pemerintah pusat/daerah memberlakukan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ini bisa jadi darurat sipil. Tapi negara harus mengurus kehidupan rakyatnya," pungkas Daddy.

(Ida)

Berita Terkait