Jakarta, BeritaInspiratif.com - Bagi siswa yang baru lulus SMA, SMK, MA, atau sederajat, kini dibuka pendaftaran sekolah kedinasan.

Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparut Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) RI, Menpan.go.id, Jumat (30/3/2018), pendaftaran akan dibuka Senin (9/4/2018) hingga Senin (30/4/2018).

Berdasarkan pengumuman bernomor 239/S.SM.01.00/2018, pada tahun ini jumlah siswi atau siswa dan taruna atau taruni akan diterima sebanyak 13.677, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia.

Ada 8 sekolah kedinasan dari 8 kementerian atau lembaga negara yang akan membuka pendafataran, yakni:

1. Politeknik Keuangan Negara, STAN Kementerian Keuangan,

2. Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri,

3. Sekolah Tinggi Sandi Negara, Badan Siber dan Sandi Negara,

4. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM,

5. Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Badan Intelijen Negara,

6. Politeknik Statistika, Badan Pusat Statistik,

7. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

8. Ada 11 sekolah tinggi, politeknik, dan akademi di bawah Kementerian Perhubungan.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscndikdin.bkn.go.id.

Perlu dicatat jika calon peserta hanya boleh mendaftar pada salah satu program studi dari 8 delapan instansi atau lembaga pendidikan kedinasan.

“Bila mendaftar pada 2 program studi atau lebih maka secara otomatis akan gugur,” kata Sekretaris Kemen-PAN RB, Dwi Wahyu Atmaji, Kamis (29/3/2018) sebagaimana dikutip dari Menpan.go.id.

Pada seleksi sekolah kedinasan ini, peserta harus melalui beberapa tahapan.

Satu di antara tahapan seleksi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Untuk tahapan lainnya diatur masing-masing kementerian atau lembaga negara.

Pada tahap awal, peserta juga harus melalui seleksi administrasi.

Setiap peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dikenakan biaya Rp 50 ribu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.

“Teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala BKN,” kata Atmaji.

Untuk lembaga pendidikan kedinasan pada Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, juga akan dipungut biaya pendaftaran lain yang akan diatur masing-masing instansi.

Kementerian PAN RB mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang bermula dari informas ini, kemudian berlanjut menawarkan jasa untuk membantu dengan meminta sejumlah imbalan.

“Apabila ada oknum atau siapapun yang mengiming-imingi bisa membantu dan meminta sejumlah uang atau imbalan, segera laporkan ke penegak hukum. Hal tersebut patut diduga penipuan," ujar Atmaji menegaskan.

(Kaka)

Ilustrasi: Nuansa Jambi