Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Sebagai upaya memberikan rasa nyaman kepada masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melakukan penertiban parkir liar.

Disinyalir parkir liar ini selain meresahkan masyarakat, juga dianggap menghambat pendapatan daerah dari sektor parkir serta menimbulkan kemacetan.

“Operasi gabungan penertiban parkir liar adalah kegiatan rutin yang kami lakukan setiap hari Senin hingga Kamis. Salah satunya kami lakukan di lokasi sepanjang Jalan Dipati Ukur hingga Simpang Dago,” Ujar Penyidik Koordinator Operasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Posma Simanjorang.

Posma mengungkapkan, operasi gabungan ini bermula atas laporan dari aplikasi LAPOR! maupun hotline Dishub Kota Bandung. Kegiatan ini melibatkan Dishub Kota Bandung, Polrestabes Kota Bandung, Garninus dan TNI.

“Sesuai dengan prosedur, kita menemukan kendaraan yang parkir di bawah P coret atau dipersimpangan jalan akan kami tindak,” ujar Posman.

Baca Juga: Jalan Rusak, PJU Mati, hingga Kirmir Jebol di Kota Bandung Laporkan ke Nomor Ini!

Dalam operasi, Posman menjelaskan, pertama pihaknya mengimbau kepada para pemilik kendaraan memindahkan kendaraannya.

Jika pemilik kendaraan tidak ada di tempat, akan dilakukan penindakan pemasangan stiker yang pertama.

Kedua, jika kendaraan terparkir di bawah tanda dilarang parkir dan pemilik kendaraan tidak di tempat maka akan lakukan penderekan dan pengangkutan.

“Kendaraan ini akan kita angkut ke Terminal Leuwipanjang. Di sana pemilik kendaraan bisa menyelesaikan administrasi dan mengambil kembali kendaraannya sesuai prosedur,” jelas Posman.

Baca Juga: Layanan 24 Jam Gangguan Lampu PJU dan PJL di Kota Bandung, Laporkan Kesini

Sanksi Administrasi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 01 Tahun 2024 Tentang Pojak daerah dan Retribusi Daerah Pasal 54 besaran per tindakan untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp245.000, roda empat sebesar Rp525.000 dan roda lebih dari empat sebesar Rp1.050.000.

Posman mengimbau bagi pengguna kendaraan untuk perhatikan tata cara parkir dan manfaatkan lahan parkir yang resmi serta tetap mematuhi marka jalan.

Jika menemukan pelanggaran parkir liar yang meresakan. Wargi Bandung bisa melaporkan ke Aplikasi SIMDEK atau ke instagram resmi @dalops.dishubbdg dan manfaatkan juga aplikasi LAPOR! melalui Lapor.go.id

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News