Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Tak terasa, 29 hari lagi pesta akbar demokrasi akan digelar pada 14 Februari 2024. Untuk mengoptimalkan partisipasi pemilih, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masifkan perekaman KTP elektronik (KTP-el) kepada 14.846 jiwa pemilih pemula.

Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan, berdasarkan data dari KPU, terdapat 1,87 juta pemilih yang ada di Kota Bandung.

"Ini berpotensi bertambah, terlebih yang baru menjadi pemilih. Potensinya ada di anak-anak sekolah SMA, SMK sederajat. Maka dari itu, kita harus merekonsiliasi dan menyusun strategi agar para pemilih pemula punya hak politik untuk memberikan aspirasinya dan betul-betul bisa tersalurkan," ujar Bambang, Rabu 17 Januari 2024.

Terlebih pada 2019 lalu, partisipasi pemilih pemilu di Kota Bandung mencapai 86 persen. Bambang berharap, angka tersebut bisa kembali diraih, bahkan lebih baik lagi.

"Ini harus jadi benchmark kota lain. Tahun 2024 ini paling tidak ya minimal sama dengan 2019 lalu. Kita harus melakukan upaya dan strategi signifikan, terobosan untuk jemput bola, jemput warga Kota Bandung yang berhak mendapatkan rekaman KTP-el," ungkapnya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Dorong Kolaborasi Antar Sektor Dalam Percepatan Penurunan Stunting

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar mengaku telah melakukan rapat tindak lanjut bersama seluruh kepala sekolah SMA sederajat dan stakeholder lainnya untuk mengakselerasi perekaman KTP-el bagi pemilih pemula.

"Sehingga para pemilih pemula yang sudah direkam dan mendapatkan administrasi kependudukan bisa menyuarakan aspirasinya dalam pemilu. Harapannya pemilu tahun ini angka partisipasinya harus lebih meningkat dari pemilu tahun sebelumnya," kata Tatang.

Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung, Zamzam Nurzaman Hanafi memaparkan, perekaman KTP-el bagi pemilih pemula telah dilakukan sejak Oktober 2023 di 33 sekolah. Walaupun, ia mengakui hasilnya belum optimal.

"Kita mencapai perekaman 1.799 orang. Sampai 17 Januari 2024, ada 2.718 pemilih pemula yang sudah dilakukan perekaman KTP-el. Targetnya bisa mencapai 17.564 jiwa, berarti sisanya masih ada 14.846 jiwa sampai 14 Februari 2024," beber Zamzam.

Baca Juga: Cara Menginstal Aplikasi IKD dan Membuat KTP Digital

Ia menambahkan, strateginya tentunya dengan jemput bola. Termasuk jemput bola bagi warga Bandung yang sekolah di luar Kota Bandung.

Sebab, dari 14.846 jiwa yang belum direkam KTP-el nya, ada 11.808 jiwa yang bersekolah di Kota Bandung. Lalu, di luar Bandung ada 3.249 jiwa dengan rincian jumlah siswa yang bersekolah di dalam Provinsi Jabar ada 2.671 jiwa, sedangkan di luar Jabar ada 485 jiwa.

"Kita punya sisa 29 hari saja. Kalau weekend tetap beroperasi berarti per hari harus merekam 512 jiwa. Tapi kalau Sabtu Minggu libur, per hari harus merekam 990 jiwa," paparnya.

Oleh karena itu, ia menyebutkan, jika perekaman dibagi ke 30 kecamatan se-Kota Bandung, berarti tiap kecamatan harus bisa merekam 30 jiwa per hari.

"Jumlah ini bahkan bisa lebih sedikit lagi karena para petugas bisa manfaatkan 6 gerai kami. Ada 5 mobil mapeling yang bisa diaktifkan juga untuk membantu percepatan perekaman KTP-el bagi pemilih pemula di Kota Bandung," tambahnya.

Merespon strategi tersebut, Kepala Disdukcapil Provinsi Jabar, Berli Hamdani Gelung Sakti menuturkan, segala upaya yang telah dilaksanakan Disdukcapil Kota Bandung pada berbagai layanan sudah dilakukan sangat maksimal.

"Saya yakin target ini bisa tercapai dan terpenuhi di Kota Bandung sesuai dengan waktu yang dimiliki," ungkap Berli.

Ia juga menyebutkan, progres kegiatan perekaman yang sudah dilaksanakan Disdukcapil Provinsi Jabar di 27 kabupaten kota telah tercapai 300.000 data dari 400.000 ribu yang ditargetkan.

"Kita target selesai 400.000 data yang ada di dapodik (Data Pokok Pendidikan) saat ini sudah melakukan perekaman sampai 300.000. Jadi, secara umum progresnya sangat baik," akunya.

Ia berharap, ke depannya perekaman KTP-el bagi pemilih pemula bisa lebih cepat dilakukan dan sekaligus bisa diserahkan KTP-el secara fisik kepada pemiliknya.

"Ini juga berguna untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemilik KTP-el tersebut," tuturnya. **

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News