BERITAINSPIRATIF.COM - Pemerintah resmi memberlakukan NIK sebagai NPWP. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Penggunaan NIK sebagai NPWP penuh berlaku pada 2024 (untuk masa pajak 2023).

Penggunaan NIK sebagai NPWP akan membawa berbagai manfaat bagi wajib pajak orang pribadi. Salah satunya adalah penyederhanaan nomor identitas sehingga tidak harus membawa kartu atau menghafal NPWP.

Laporan SPT Tahunan Secara Online

Melalui E-Filing penyampaian laporan SPT secara online bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet dan dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.

Ada 2 jenis formulir yang harus dipilih yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S.

Formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, dan 1770 S untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Baca Juga: Pemerintah Buka 2,3 Juta Lowongan ASN 2024, Ini Formasinya!

Berikut Cara Lapor SPT Tahunan Online:

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

2. Login dengan memasukkan nomor NIK dan password serta kode keamanan (EFIN).

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Jenguk Korban Kecelakaan KA Turangga

7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Untuk diketahui kembali, sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan dikenakan sebesar Rp100.000. Sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp1 Juta.

Baca Juga: Cara Menginstal Aplikasi IKD dan Membuat KTP Digital

Bagaimana jika lupa kode EFIN, begini solusinya!

1. Telepon nomor resmi KPP.

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP.

Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja.

Saat panggilan telepon/whatsapp call, petugas pajak akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.

Baca Juga: Begini Cara Pemadanan NIK dan NPWP 

2. Surat elektronik (Surel) / Email resmi KPP.

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel (email) wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO dengan lampiran:

Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang.

Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.

Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)

Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Selanjutnya Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel/Email.

Baca Juga: Begini Cara Cek NIK Anda Sudah Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum 

3. Agen Kring Pajak

Layanan konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak 1500200 untuk sementara waktu dialihkan.

Wajib pajak dapat mencoba mention ke akun twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak atau surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.

Baca Juga: Diantar ke Rumah! Begini Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi SINAR

4. DM ke Akun Media Sosial

Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP.

Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.

Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi.

Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan. Biasanya cara ini yang paling disenangi oleh milenial karena responnya cepat.

Demikian cara yang bisa Anda lakukan jika mengalami kendala lupa EFIN atau ingin aktivasi EFIN.

Semoga dapat membantu wajib pajak yang kebingungan saat lupa kode EFIN.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News