Jakarta, Beritainspiratif.com - Korlantas Polri mengubah kode khusus untuk pejabat, yang semula kombinasi huruf akhir ‘RF’ dan sejenisnya, menjadi ‘Z’. Hal ini dilakukan mengingat pelat ‘RF’ sudah banyak disalahgunakan oleh masyarakat sipil.

“Karena banyaknya nomor-nomor khusus dan nomor rahasia, baik itu yang ‘RF’ itu terus kemudian nomor rahasia ‘QH’, ‘QR’ itu kan, itu ditertibkan, karena dipakai oleh orang-orang yang bukan aturannya,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan seperti dikutip, Jumat (23/6/2023).

Menurut Yusri, dalam aturan lama pelat khusus ini digunakan untuk pejabat eselon I, II, dan III di lingkungan kementerian/lembaga. Sedangkan nopol rahasia digunakan untuk intelijen, baik dari TNI-Polri maupun kementerian/lembaga.

Baca Juga: Kemendikbud Tegaskan Wisuda Sekolah Tak Wajib Bagi TK Hingga SMA

Sebelumnya, Polri menerbitkan nopol kode khusus dan kode rahasia untuk pejabat eselon I, II, dan III di tingkat kementerian/lembaga, hingga TNI-Polri dengan kombinasi huruf belakang ‘RF’. Kini, kode khusus diganti dengan kombinasi angka ‘1’ di depan dan huruf ‘Z’.

“(Kombinasi angka depan) tetap 1, di nomor khusus nggak saya buka, tapi di nomor rahasia enggak ini. (Misalnya) polisi yang tadinya ‘RIP’ jadi ‘ZZP’, angkatan darat ‘ZZD’, kan gitu, semuanya kepala 1, angka 1,” ungkap Yusri.

Yusri menyebut, kode khusus ‘Z’ ini berlaku mulai November 2023. Jika kemudian nantinya ditemukan adanya kendaraan yang berpelat nomor kode ‘RF’, dipastikan pelat tersebut palsu.

“Jadi kalian pakai ‘RF’ itu nanti kalau bulan 11 lebih ke atas itu, itu palsu. Silakan wartawan foto, langsung kita cek nanti. Ini sekalian sosialisasi, ini saya ubah nomor khusus,” ungkapnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dorong Masyarakat Manfaatkan Subsidi Kendaraan Listrik

Belakangan ini marak penyalahgunaan rahasia dan nopol khusus tersebut buat gagah-gagahan atau menghindari penindakan petugas. Oleh karena itu, Korlantas Polri kini membuat regulasi baru terkait pelat khusus dan pelat rahasia tersebut.

“Kenapa saya buat seperti itu? Jadi besok nomor khusus, nomor rahasia melanggar-melanggar saya tinggal mengirim, misalnya kalau polisi yang pakai saya tinggal ngirim ke Propam. Kalau tertangkap e-TLE saya kirim ke Propam ‘ini melanggar, ini fotonya’, di Propam diperiksa apakah melanggar (kemudian) dicabut nomornya atau apa itu Propamnya nanti (yang menentukan sanksi),” jelas Yusri.

Hal sama jika terjadi pelanggaran yang dilakukan pelat rahasia dari unsur TNI. Polda Metro Jaya akan mengirimkan data pelanggaran kendaraan tersebut ke pihak POM TNI.

“Kalau temen-temen TNI, saya akan menyurat ke Denpom-nya masing-masing nomor sekian ini melanggar, ini fotonya nanti POM-nya yang memanggil yang bersangkutan. Kalau kementerian/lembaga, inspektorat pengawasannya yang saya kirim,” pungkas Yusri.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(Yanis) 

-SUKAMISKIN Lolos 3 Besar Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Jawa Barat

-Pemerintah Resmi Cabut Status Pandemi COVID-19

-TERBARU! Pembuatan SIM Wajib Lampirkan Sertifikat Mengemudi dan BPJS

-GRATIS Selama 3 Bulan, Naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung 32 Menit

-INSPIRATIF! Bhabinkamtibmas yang Sukses, Kurangi 2 Ton Sampah Organik/Hari di Kota Bandung