BERITAINSPIRATIF.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyebutkan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) bisa mendapatkan pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan non bank dengan menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai jaminan.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Yasonna Laoly mengimbau untuk mendaftarkan hak cipta agar mendapat sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Yasonna menyebut sertifikat HAKI nantinya bisa dipakai untuk jaminan utang di bank.

"Jangan hanya mencipta tapi tidak boleh lupa mendaftarkan karya kekayaan intelektual," ucap Yasonna dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Yogyakarta, Kamis (21/7/2022) dikutip dari laman Kemenkumham.

Baca Juga: Persib Kecewa Hasil Draw Melawan Bhayangkara FC

Peraturan tersebut mengatur beberapa hal, di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank yang berbasis kekayaan intelektual.

"Artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia," kata Yasonna usai menghadiri Roving Seminar Kekayaan Intelektual #2 Yogyakarta yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham di Hotel Tentrem, Kota Yogya, seperti dilansir ANTARA, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Pertama Digelar! Turnamen Sepak Bola Wanita Piala Wali Kota Bandung Diikuti 30 Kecamatan

Kekayaan intelektual yang bisa didaftarkan, kata Yasonna, dari merek hingga hak cipta lagu yang sudah diunggah di platform YouTube. Jika konten YouTube itu menembus jutaan penonton, sertifikat HAKI-nya laku untuk jaminan pinjaman bank.

"Jadi kalau kita punya sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta lagukah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube kalau dia sudah jutaan viewers itu sertifikat sudah punya nilai jual," ucapnya.

"Jadi kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank. Itu bentuk perlindungan, bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi hak kekayaan intelektual," ungkap Yasonna.

Berdasarkan tersebut disimpulkan bahwa video YouTube yang bisa dijadikan sebagai jaminan utang ke bank/nonbank, misalnya lagu, film, iklan, animasi, atau bentuk karya lain yang oleh pemiliknya sudah terdaftar di Kemenkumham dan memiliki sertifikat KI. Lalu karya-karya bersertifikat tersebut diunggah dalam bentuk video ke platform berbagi video  YouTube.

(Yanis)

Baca Juga: