JAKARTA, Beritainspiratif.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti kasus oknum dari kepolisian yang terjadi belakangan ini. Kapolri meminta para Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda untuk menjelaskan kasus yang melibatkan oknum anggota secara transparan kepada publik.

Hal itu disampaikan Kapolri melalui surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021. Telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Benar,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (18/10/2021).

Adapun STR diterbitkan untuk merespons kasus kekerasan yang berlebihan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh anggota Polri. Ada tiga kasus yang disoroti oleh Kapolri.

“Satu, kasus Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan Polda Sumut yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan. Dua, pada tanggal 13 Oktober 2021, terjadi kasus anggota Polresta Tangerang Polda Banten membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa. Tiga, pada tanggal 13 Oktober 2021, terjadi kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang Polda Sumut melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor,” tulis Kapolri.

Baca Juga: Komisi II DPRD Jabar Dorong Program Prioritas Terkait Ekonomi Masyarakat

Kapolri memerintahkan agar setiap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) memberi informasi mengenai kasus kekerasan polisi kepada masyarakat secara terbuka. Dia meminta para Kabid Humas transparan.

“Memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi,” tuturnya.

(Yanis)

Baca Juga:

Kota Bandung Level 2, Inilah Daftar PPKM JAWA BALI Hingga 1 November

Tim ITB Temukan Fakta Keberadaan Hewan Purba di Waduk Saguling

Daftar Lengkap PPKM Level 1 - 3 Se-Indonesia Hingga 1 November

Bukti Pembayaran Pajak, Stiker Hologram Akan Ditempel di Kendaraan

Ikon Wisata Baru, Bogor Bakal Ada Jembatan Gantung Terpanjang di Dunia

Dokumen Hilang, Begini Cetak Sendiri Akta Kelahiran, KK, dan Akta Kematian