Bandung, Beritainspiratif.com - DPRD Provinsi Jawa Barat menyambut baik yang akan meningkatkan legalitas Pergub Jabar nomor 60 tahun 2020 menjadi Perda.

Adapun Pergub No. 60/ 2020 mengatur tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa Karya mengatakan
percepatan penanggulangan penanganan Covid 19 ini sangat penting, untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat Jawa Barat.

Baca Juga:Gubernur-dan-pimpinan-dprd-jabar-tandatangani-nota-kesepakatan-kupa-ppas-ta-2020

Buky menandaskan pihaknya mengapresiasi rencana pembentukan perda tersebut, untuk memberikan rasa aman pada masyarakat.

"Apalagi masih banyak masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan. Dan itu menjadi salah satu penyebab meningkatnya Covid 19 di Jabar," ujar Buky pada Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Mapolda Jabar, Jalan Sukarno Hatta, Kota Bandung, Senin (21/9/2020).

Terkait hal itu Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menuturkan Pemda Provinsi Jabar akan berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Jabar, untuk menjadikan Pergub No. 60/2020 menjadi rancangan Perda hingga disetujui menjadi Perda demi kuatnya penegakan protokol kesehatan di Jabar, terutama menggunakan masker.

“Sehingga (jika Pergub menjadi Perda) legalitas lebih kuat dan juga memiliki kewenangan yang luas karena mungkin ada tambahan-tambahan kewenangan,” ujarnya.

Baca Juga:Daddy-rohanady-anggota-dprd-jabar-temukan-pintu-air-dari-gedebong-pisang

Uu pun mengimbau warga Jabar untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.

"Bagi mereka yang taat menerapkan protokol kesehatan, baik itu bersifat pribadi maupun keluarga, maka pribadi tersebut akan kuat dan tidak terpapar (COVID-19)," ucapnya.

(Ida)