Jakarta, Beritainspiratif.com - Adanya temuan terkait cemaran mikroplastik pada produk AMDK, Kemenperin mengusulkan perlu adanya kajian lebih lanjut.

 

Kajian ini dilakukan melalui metode uji yang berstandar untuk mengetahui tingkatan maksimum dan dampak mikroplastik terhadap kesehatan manusia.

 

"Saat ini, belum ada dokumen standar mutu, metode uji, tingkatan maksimum kandungan mikroplastik pada produk makanan dan minuman khususnya AMDK, serta belum ada kajian mendalam dampak kandungan mikroplastik pada tubuh di tingkat global yang umum dijadikan referensi, " jelas Dirjen Industri Agro Kementrian Industri Panggah Susanto di Jakarta, Sabtu (17/3).

 

Menurut Panggah, pengawasan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di dalam negeri telah dilakukan secara berkala, baik selama di lokasi produksi maupun di pasar oleh instansi terkait, yang meliputi pengawasan air baku, proses produksi, produk akhir sampai dengan kemasan produk.

 

"Total terdapat 44 parameter persyaratan air bersih yang digunakan sebagai bahan baku AMDK, yaitu fisika ( 6 parameter), kimia (17 parameter), kimia organik (18 parameter), mikrobiologis (1parameter) dan radio aktivitas (2 parameter), " paparnya.

 

Selain itu, telah ditetapkan syarat mutu pada produk AMDK, diantaranya SNI 3553:2015 Air Mineral telah menetapkan 27 kriteria Uji sebagai syarat mutu air mineral.

 

SNI 6241:2015 Air Demineral telah menetapkan 13 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air Demineral.

(Kaka/Ant)