Bandung, Beritainspiratif.com - Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengaku pasien positif Covid-19 yang tidak memiliki gejala atau memiliki gejala ringan tetap dapat melakukan isolasi mandiri di rumah. Hal tersebut berbeda dengan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang tidak memperbolehkan pasien positif covid-19 melakukan isolasi di rumah.

Diketahui, larangan isolasi mandiri di rumah di Jakarta karena dapat memunculkan penyebaran dan klaster baru. Selain itu, pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap cara melakukan isolasi mandiri di rumah masih rendah.

"Jakarta beda volumenya sama Bandung. Bandung, Insya Allah gak (seperti Jakarta)," ujar Oded di Kantor PMI Kota Bandung Jalan Aceh Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:Wakil-ketua-komisi-v-dprd-jabar-abdul-hadi-wijaya-masih-ada-kesenjangan-di-bidang-pendidikan

Menurutnya, bahwa kapasitas ruang isolasi di rumah sakit bagi pasien Covid-19 masih terkendali. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dan menjaga diri.

Sementara itu Koordinator Bidang Perencanaan, Data, Kajian dan Analisis Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengatakan jumlah kasus kumulatif covid-19 di Kota Bandung sudah mencapai 1.000 lebih kasus. Kasus-kasus tersebut menyebar di 30 kecamatan di Kota Bandung.

Menurutnya, temuan kasus positif covid-19 merupakan konsekuensi dari surveilans aktif melalui pelacakan dan testing. Katanya, dengan penyebaran kasus positif aktif yang merata maka masyarakat harus lebih meningkatkan kewaspadaan.

"Masyarakat tetap menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan," katanya.

(Mugni)