Bandung,  Bertitainspiratif.com-Enam ekor burung dari 4 jenis burung yang dilindungi diserahkan pihak pemelihara ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Ir. Sustyo Iriyono, MSi, saat menggelar jumpa pers,  Rabu (14/3).

Sustyo mengungkapkan  fakta tersebut  menggambarkan masih adanya keberadaan/kepemilikan satwa |iar di masyarakat, sehingga diperlukan kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak untuk dapat menyampaikan informasi tentang keberadaan/kepemilikan satwa |iar di masyarakat melalui call center maupun media sosial milik Balai Besar KSDA Jawa Barat.

Selain itu,  adanya pemberitaan baik di media massa ataupun media sosial berdampak cukup signifikan terhadap kesadaran masyarakat untuk menyerahkan satwa liar cukup banyak,  mulai Januari 2018 telah mencapai 43 individu satwa dan semua satwa tersebut saat ini dititiprawatkan di Lembaga Konservasi untuk direhabilitasi.

"Kami menghimbau kepada masyarakat yang masih memelihara satwa liar yang dilindungi undang-undang untuk dapat menyerahkan satwa-satwa tersebut kepada Negara untuk  direhabilitasi dan selanjutnya akan dilepasliarkan jika berdasarkan hasii observasi layak untuk dilepasliarkan dan untuk tidak ragu-ragu menghubungi layanan pengaduan melalui call center yang tersebar di 6 Selsi Konservasi Wilayah.

Adapun satwa tersebut,  yaitu :

- Merak Hijau (Pavo muticus) 2 ekor

-Kakama Raja Hitam (Probosciger aterrimus) 1 ekor

-Nuri Merah Kepala Hitam (Lorius Lory) 2 ekor

-Jalak Bali (Leucopsar roihschildi) 1 ekor.

Burung-burung yang dilindungi tersebut,  urutan 3 ke bawah bukan berasal dari pulau Jawa melainkan daerah Sumatera dan kepulauan lainya.

Sementara itu sepanjang tahun 2017 ada 953 jenis binatang yg diselamatkan, baik reftil,  primata dan aves,  termasuk 425 yang sudah dilepas liarkan.

"Begitupun ada 36 ekor kukang hasil tangkapan juga akan dilepas di gunung Sawal Ciamis tanggal 23 maret mendatang," tegas Sustyo.

Selain itu pihaknya juga sudah mengetahui jaringan penjual Oa Jawa, baik jaringan yang ada di Sukabumi dan sudah disidangkan maupun daerah lainnya, " kata Sustyo.

Karenanya, pihaknya terus melakukan sosialisasi termasuk  di Bandara dengan instansi terkait,  bersama 77 balai yang ada di Indonesia.

Kronologis Penyerahan Satwa

Awai tahun 2017 pihaknya membuat call center dan  membentuk Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) tersebar di 6 seksi Konservasi Wiiayah Iingkup Balai Besar KSDA Jawa Barat.

Pada hari Senin tanggal 5 Maret 2018, call cenher Seksi Konservasi Wilayah Bogor, menerirma pengaduan masyarakat (pemerhati satwa) melalui nomor whatsapp perihal kepemilikan satwa yang dilindungi undang-undang yang beralamat di  Kecamatan Bojangsari Kota Depok.

Berdasarkan pengaduan tersebut, pada hari yang sama Kepala Seksi Konservasi Wilayah  Bogor langsung menugaskan Tlm Gugus Tugas Evakuasi dari Penyelamatan TSL untuk melakukan pengecekan langsung bergerak dengan hasil yang sama dengan informasi pelapor, di Iokasi ditemukan 6 ekor burung (dari 4 jenis burung) dilindungi.

Selanjumya, hari Selasa tanggai 6 Maret 2018 Tlm gugus tugas melakukan pendalaman info serta berkoordinasi dengan Ketua RT setempat, sekaligus mensosialisasikan peraturan perundangan satwa liar.

Berdasarkan informasi dari RT setempat bahwa pemilik biasanya berada dilokasi pada hari Iibur.  Sesuai informasi tersebut, maka pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2018, Tim Gugus Tugas kembaii mendatangi lokasi untuk bertemu dengan pemilik, akan tetapi pemilik tidak ada ditempat, Tim Gugus Tugas mencoba berkomunikasi dengan yang bersangkutan melalui telepon.

Dalam; pembicaraan tersebut, Tm Gugus Tugas menyampaikan sosialisasi terkait peraturan perundangan  tumbuhan dan satwa liar dan menghimbau agar pemilik dapat menyerahkan kepada Negara, akhirnya pemilik menginformasikan akan menemui petugas pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018.

"Kemarin Selasa tanggal 13 Maret 2018, pemilik inisial KW pekerjaan karyawan swasta dengan alamat Kota Depok mendatangi kantor Bidang KSDA Wilayah  Bogor dan menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan secara sukarela satwa-satwa tersebut dan dituangkan kedalam Berita Acara Penyeraha Satwa Liar," ujar Sustyo.

Dalam kesempatan itu, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan baru memelihara satwa-satwa tersebut sekitar 6 bulan dan memperolehnya dari pemberian rekan kerja, selain itu yang bersangkutan mengaku belum memahami peraturan terkait peredaran tumbuhan dan satwa lIar bahkan yang bersangkutan berterima kasih kepada Balai Besar KSDA Jawa Barat yang telah memberikan informasi tersebut dan bersedia membantu mensosialisasikannya.

Pada hari itu juga Tim Gugus Tugas Iangsung melakukan proses evakuasi terhadap satwa~satwa tersebut dan Iangsung membawanya ke Kantor Balai Besar KSDA Jawa Barat untuk proses pengamanan satwa dan selanjumya akan dititiprawatkan di Lembaga Konservasi. (Dudy)