Bandung, Beritainspiratif.com - PT KAI Daop 2 Bandung kembali mengoperasikan KA jarak jauh, setelah sebelumnya dihentikan sementara bersamaan dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Tahap pertama, mulai 12 Juni 202 dioperasikan satu KA Jarak Jauh yakni KA Kahuripan relasi Kiaracondong-Blitar pp dan penambahan 9 perjalanan KA Lokal.

KA Kahuripan berangkat dari Stasiun Kiaracondong pada pukul 23.15 WIB

“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," kata Executive Vice President Daop 2, Fredi Firmansyah di Bandung, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:Kembalikan-uang-rp500-juta-yang-ditemukan-di-krl-2-petugas-ini-diangkat-pegawai-tetap

Pada tahap awal sambung Fredi, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan, sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Baca Juga:Naik-kereta-ke-dari-jakarta-sekarang-tidak-perlu-sikm-lagi

Fredi menerangkan, untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield, yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan sampai zona 2 (dua) stasiun tujuan. Sedangkan penumpang infant, diwajibkan membawa Face Shield sendiri.

"Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, " ujarnya.

Berkas yang harus ditinjukkan calon penumpang KA, adalah surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Baca Juga:Catat-mulai-27-juli-pt-kai-layani-rapid-test-di-stasiun

Selain itu menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test dan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

"Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, " imbuhnya

Fredi menegaskan jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.

Ia menambahkan, dengan dioperasikannya 10 KA ini maka per 12 Juni 2020, secara total Daop 2 mengoperasikan 40 KA atau baru 44% dari 90 KA reguler.

KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat.

"Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya, ucap Fredi.

(Ida)