Bandung, Beritainspiratif.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengizinkan ojek online (ojol) kembali mengangkut penumpang sejak Selasa (9/6/ 2020) kemarin.

Kebijakan tersebut berlaku ditengah Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung.

Kabid Manajemen Transportasi dan Parkir (MTP) Dinas Perhubungan Kota Bandung, Khairul Rizal mengatakan, ojol harus menerapkan protokol kesehatan seperti membawa hand sanitizer, memakai masker dan penumpang membawa helm sendiri.

"Betul (diperbolehkan angkut penumpang)," ujar Khairul Rizal, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (10/6/2020).

Menurutnya, kebijakan ojol bisa mengangkut penumpang mengacu pada peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 41 tahun 2020 yang dikeluarkan pada Senin 8 Juni 2020.

Dalam pasal 11 ayat C disebutkan, sepeda motor untuk melayani kepentingan masyarakat dan pribadi dapat mengangkut penumpang yang beraktivitas diperbolehkan dengan memenuhi protokol kesehatan.

Lebih lanjut Rizal mengatakan, ojol juga harus melakukan disinfeksi kendaraan sebelum dan sesudah digunakan, menggunakan sarung tangan dan masker dan tidak berkendara jika sedang sakit. Apabila melanggar ketentuan, maka bisa dikenakan peringatan tertulis, denda, pembekuan dan pencabutan izin.

"Kami masih mengacu kepada aturan Kemenhub," katanya.

Pada surat edaran Kemenhub no 11 tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru yang dikeluarkan Selasa 9 Juni 2020, disebutkan pada zona merah dengan risiko tinggi covid-19 maka perjalanan tidak diperbolehkan, zona orange risiko sedang perjalanan boleh dilaksanakan dengan protokol kesehatan termasuk di zona kuning dan hijau.

Aturan tersebut menjelaskan fase satu, dari 9 Juni hingga 30 Juni 2020 adalah pembatasan bersyarat, fase dua dari 1 Juli hingga 31 Juli masa pemulihan dimana penyebaran terkendali dan fase tiga new normal dari 1 Agustus hingga 31 Agustus.

Selain itu, penumpang disarankan membawa helm sendiri dan perusahaan aplikasi menyediakan penyekat antara pengendara dan penumpang.

Sedangkan Peraturan Wali Kota Bandung nomor 32 Tahun 2020 tentang PSBB proposional pelayanan perhubungan kegiatan yang dikecualikan pada masa PSBB hingga 12 Juni mendatang. Namun tidak dijelaskan secara detail terkait teknis pelaksanaanya dilapangan.

(Mugni)