Bandung, Beritainspiratif.com - Menjelang dibukanya pusat perbelanjaan/mall di fase new normal, Asosiasi Pengelolaan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mewakili seluruh pusat Perbelanjaan di Kota Bandung menyatakan kesiapan protokol kesehatan pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung menuju fase new normal.

Kesepakatan tersebut yaitu antara lain:

  1. Siap membentuk Tim Penanganan Covid-19 di setiap pusat perbelanjaan atau mall yang diperkuat dengan surat keputusan dan manajemen Pusat Perbelanjaan atau mall.
  2. Pusat Perbelanjaan harus memiliki ruang isolasi, petugas APD lengkap, ruang dengan tabung oksigen.
  3. Pusat Perbelanjaan atau mall di Kota Bandung yang akan beraktivitas kembali dibatasi jam operasional yaitu pukul 10.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
  4. Penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat sesuai dengan panduan yang tercantum didalam keputusan Mentri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tanggal 23 Mei 2020 yakni menyediakan fasilitas cuci tangan memakai sabun dan atau hand sanitizer dipintu masuk.

“Pemeriksaan suhu tubuh pegawai dan pengunjung di pintu masuk. Seluruh pegawai dan pengunjung wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Menjaga physical distancing antar pengunjung serta pada antrian antara pengunjung dengan kasir minimal 1 meter,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah, Rabu (3/6/2020).

Elly mengatakan, jumlah pengunjung tiap tenant dibatasi agar tidak terjadi kurumunan. Pengunjung yang sudah selesai berbelanja dipersilahkan untuk langsung keluar tenant.

Lebih lanjut Elly mengatakan, untuk tenant makanan yang buka tidak diperbolehkan menyediakan fasilitas untuk makan ditempat selama 7 hari dan hanya diperbolehkan untuk pesanan yang dibawa atau take a way dan izin pengunjung bisa makan ditempat akan diberikan setelah melihat perkembangan lebih lanjut.

Pengunjung yang datang ke Pusat Perbelanjaan atau mall dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas Gedung oleh manajemen mall. Tak hanya itu, pihak mall juga harus melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala diseluruh bagian luar maupun dalam Gedung oleh manejemen Pusat Perbelanjaan/mall.

Protokol kesehatannya lainnya, tidak ada fitting room dan program great sale di wagon atau bak keranjang untuk menghindari kerumunan. Jika ada yang melanggar terhadap ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan akan dilakukan tindakan yakni akan dilakukan penutupan dan penyegelan, kemudian jika pelangaran terjadi di area tanggung jawab manejemen Pusat Perbelanjaan atau mall maka akan dilakukan penutupan setelah terlebih dahulu dilakukan peringatan secara tertulis dan diberi waktu selama 3 hari.

  1. Untuk bioskop, karaoke, salon massage dan area bermain anak yang berada didalam pusat belanja untuk sementara belum diizinkan untuk dibuka atau melakukan kegiatan kembali.

“Saya harap 32 mall di Kota Bandung bias mengikuti kesiapan protokoler kesehatan  yang telah disepakati,”pungkasnya.

(Mugni)