Bandung, Beritainspiratif.com - Usai Wrok From Home (WFH) atau berkerja dirumah Pemerintah Kota Bandung akan libatkan para ASN di lingkungan Pemkot Bandung untuk mengawasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.

"Nanti ada ASN yang tugasnya memantau toko, restoran, pasar tradisional, dan perkantoran. Para ASN harus memastikam semua melaksanakan PSBB proporsional," ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana Selasa (2/6/2020).

Menurut Ema, kebijakan tersebut bagian dari upaya melaksanakan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 32 tahun 2020 tentang penerapan PSBB Proposional yang tetap menerapkan protokol kesehatan pada setiap bidang. Peran ASN merupakan upaya memberdayakan masyarakat untuk disiplin melaksanakan PSBB.

"Memberdayakan masyarakat dengan kondisi mendesak seperti ini tidak mungkin, paling efektif ialah berdayakan seluruh ASN. Oleh karenanya, ASN di Kota Bandung saat ini tidak dulu memberlakukan WFH,"jelas Ema.

Perlu diketahui, pada PSBB proporsional, sejumlah bidang diberi kelonggaran seperti Toko-toko mandiri yang sebelumnya dilarang beroperasi, kini diperkenankan membuka usahanya. Namun bioskop, spa, salon, arena mainan anak tetap dilarang beroperasi. 

Ema mengatakan, pola pembagian tugas pemantauan tidak bergantung pada Tugas Pokok Fungsi (Tupoksi) setiap ASN. Melainkan merujuk pada pemantauan total dengan menyebar ke wilayah-wilayah. 

"Sebagai contoh, ASN Dinas Tata Ruang (Distaru) tidak terkait dengan bangunan, bisa aja orang Distaru bisa ada di toko dan pasar. Nanti tapi kita coba di area kantor,"pungkasnya.

(Mugni)