Jakarta, Beritainspiratif.com - Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan aturan tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Coronavirus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah nomor 440-830/2020.

Dalam aturan tersebut tertulis bagi salon kecantikan, spa diizinkan untuk beroperasi lagi. Namun dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Salon, salon kecantikan dan spa akan diizinkan untuk beroperasi lagi, tetapi personel akan harus menggunakan masker dan sarung tangan. Para pegawai juga harus sering mencuci tangan dan membersihkan alat-alat mereka dengan cairan disinfektan," tulis dalam SK tersebut sebagaimana dilihat Minggu, (31/5/2020).

Dalam SK tersebut diatur juga tentang protokol di pusat keramaian seperti pasar, mal dan pertokoan,

berikut adalah protokol yang wajib diikuti bagi usaha yang bergerak di bidang salon, barbershop,spa dan lainnya yang ditulis dalam ketentuan tersebut pada poin G. butir 12) yang dilihat, Minggu, (31/5/2020) berikut ini:

(1) Sering mencuci tangan dan membersihkan alat salon yang digunakan

(2) Wajib menggunakan masker, face mask, dan sarung tangan

(3) Terapkan praktik pembersihan dan disinfeksi optimal di fasilitas secara rutin

(4) Menerapkan protokol dan kebijakan pada karyawan dan klien yang sakit dengan gejala seperti flu dan memiliki gejala lainnya.

Yanis