Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota Bandung resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai pada Rabu 20 Mei hingga 29 Mei 2020 mendatang, namun para pedagang pasar fashion ITC Kebon Kelapa nekad buka. Sejumlah pedagang sebagian besar menjual kebutuhan lebaran, seperti baju dan sepatu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah menegaskan, sebagaimana dengan aturan yang berlaku pada PSBB sebelumnya bahwa pusat perbelanjaan wajib di tutup.

"Jadi kalau hari ini saya mendapatkan informasi  bahwa ada salah satu pusat perbelanjaan yang buka itu kan melanggar," kata Elly saat saat di temui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana Kamis (20/5/2020).

Untuk itu, kata Elly, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan gugus tugas covid-19 divisi pengamanan untuk segera melakukan penutupan.

"Kita akan koordinasikan dengan divisi pengamanan Pol PP untuk segera di tutup,"ucapnya.

Sebagaimana diketahui dalam Perwal No 21 bahwa hanya toko yang menjual kebutuhan pokok yang diperbolehkan untuk buka.

Toko Bahan Bangunan dan Material dibolehkan buka, dengan pembatasan jam operasional mulai jam 08.00 sd jam 14.00 dan wajib menerapkan standar kesehatan maksimal serta Physical Distancing.

"Didalam permenkes itu di perbolehkan toko buka yang menjual barang pokok seperti sembako, alat kesehatan, toko obat itu sekarang tiap mall juga saya izinkan,"katanya.

(Mugni)