Bandung, Beritainspiratif.com - Diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya pada Rabu (22/04/2020) mendatang, ojek online dipastikan tidak bisa menarik penumpang dan hanya diperbolehkan untuk mengirim barang.

Hal tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 bukan semata-mata memutus mata pencaharian.

"Yang harus dipegang oleh kita adalah protokol kesehatan WHO, sekarang dengan aturan baru nya itu sudah menyatakan physical distancing itu 2 meter,"ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penangan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Sabtu (18/4/2020).

Ema mengaku, hal tersebut sempat menjadi perdebatan pada saat dilakukan pembatasan kepada Ojol.

"Karena kita tidak tahu, penumpangnya bisa terpapar kemudian menularkan kepada pengemudi, atau bisa juga pengemudinya terpapar dan menularkan kepada penumpang,"ucapnya.

Ia pun meminta para Ojol di Kota Bandung untuk bisa memahami kondisi ini agar bisa melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

"Ekonomi harus tetap jalan, tapi harus proporsional dengan kondisi kekinian. Dan saya meminta dengan diberlakukannya PSBB mari kita bekerjasama agar wabah Covid-19 ini segera tuntas untuk kebaikan bersama,"pungkasnya.

(Mugni)