Samarinda, Beritainspiratif.com - Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sudah mewabah di seluruh Indonesia. Tidak hanya di Ibukota Jakarta dan sekitarnya, virus ini juga sudah memasuki wilayah Kalimantan. Mencegah penyebaran agar tidak semakin masif, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginstruksikan agar setiap Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota melayani secara elektronik.

Instruksi melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 3/SE-100.TU.3/III/2020 menjadi dasar Kantor Pertanahan Kota Samarinda,  menerapkan social distancing physical distancing dan work from home serta menerapkan Layanan Tanpa Tatap Muka (TTM).

"Diperhadapkan dengan kondisi sekarang ini, yakni karena wabah Covid-19, muncul gagasan untuk membuat aplikasi yang tetap dapat memungkinkan pengguna layanan mendaftarkan seluruh layanan pertanahan tanpa harus datang ke kantor pertanahan. Masyarakat dapat mengakses layanan cukup di rumah saja," kata Budi Tarigan, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Samarinda.

Dilansir laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kakantah Kota Samarinda mengungkapkan bahwa TTM merupakan sebuah sistem layanan berbentuk aplikasi yang sudah dirancang sejak tanggal 25 Maret 2020.

"Aplikasi TTM ini sudah kami sosialisasikan ke masyarakat Kotamadya Samarinda pada 1 April 2020 dan kami launching tanggal 9 April 2020. Semua layanan pertanahan dapat diajukan melalui aplikasi ini, kecuali layanan yang sudah terintegrasi elektronik seperti Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), pengecekan sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) serta informasi Zona Nilai Tanah. Surat menyurat yang diajukan ke Kantor Pertanahan juga dapat melalui aplikasi ini," kata Kakantah Kota Samarinda.

Berikut cara penggunaan aplikasi TTM Kantah Kota Samarinda:

  1. Mengunjungi situs dengan alamat http://layananttm-smd.com;
  2. Mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  3. Pilih fitur dan jenis layanan, download formulir yang diinginkan selanjutnya _upload_ formulir dan berkas persyaratan;
  4. Tunggu proses validasi selanjutnya;
  5. Seluruh layanan yang diterima melalui layanan TTM ini akan dijalankan kedalam aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Warkah Elektronik (Slokaetnik).

Kakantah Kota Samarinda menambahkan bahwa jika memang keharusan untuk melakukan pembayaran ke bank persepsi, paling lambat tiga hari setelah tanggal pengeluaran kode billing.

"Setelah pemohon membayar ke bank, harap menyerahkan berkas fisik ke Kantor Pertanahan Kota Samarinda, paling lambat tiga hari setelah pembayaran ke bank. Saat menyerahkan berkas, pemohon diberikan tanda terima berkas dan selanjutnya diminta menunggu pemberitahuan untuk mengambil hasil kegiatan," ujar Budi Tarigan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur, Asnaedi menyebutkan bahwa layanan TTM ini memang sangat diperlukan, terutama bagi masyarakat yang memang ingin memanfaatkan layanan pertanahan.

"Layanan TTM ini sangat membantu pada kondisi sekarang ini, yang tidak normal karena Covid-19. Melalui layanan ini akan meminimalisasi tatap muka, sehingga masyarakat tetap bisa memanfaatkan layanan kami dari rumah saja, kecuali memang harus datang ke kantor apabila memang diperlukan. Selain itu, wabah Covid-19 tidak serta merta membuat layanan pertanahan terhenti, tetap harus berjalan, salah satunya melalui layanan TTM," ujar Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur.

Asnaedi mengharapkan sistem layanan TTM ini dapat juga dipakai oleh Kantor Pertanahan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur serta Kalimantan Utara. "Sistem aplikasi ini sudah berjalan di Kantah Kota Samarinda dan diharapkan dapat dipakai juga di Kantah-Kantah lainnya di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Selamat buat Kantah Kota Samarinda atas inovasinya," ujar Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur.

Jika ingin langsung menggunakan Layanan TTM ini dapat mengunjungi website http://layananttm-smd.com/login

(*)