Bandung, Beritainspiratif.com - Mulai 12 April 2020 seluruh penumpang kereta api, wajib memakai masker baik saat berada di stasiun maupun diatas kereta.

"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," ujar Manajer Humas Daop 2, Noxy Citrea dalam keterangan persnya, Rabu (8/4/2020).

Noxy menambahkan, aturan memakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah berdasarkan rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Kami sudah menyosialisasikan aturan memakai masker kepada masyarakat, baik melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, maupun berbagai media lainnya," ucapnya.

Noxy juga mengimbau para penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.

"Di stasiun telah tersedia wastafel portable, hand sanitizer dan pengaturan jarak saat di area antrian serta tempat duduk. Bahkan pengaturan jarak pun diterapkan di atas kereta dengan dibatasinya kapasitas penumpang hanya 50% dari total tempat duduk yang tersedia," tandasnya.

(Ida)