Jakarta, Beritainspiratif.com – Menteri Kominfo mengeluarkan keputusan nomor 159 tahun 2020 tentang upaya penanganan corona virus Disease (covid-19) melalui dukungan sektor pos dan informatika, yang disampaikan melalui siaran persnya dilaman resmi Kemenkominfo Kamis, (26/3/2020).

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate resmi meluncurkan  aplikasi ‘Trace Together’ yang dapat melihat pergerakkan dari pasien positif corona sebagai upaya meredam penyebaran Covid-19.

Lebih lanjut dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika, selain itu aplikasi  Trace Together ini juga untuk mendukung pengawasan kesehatan yang dilakukan sesuai dengan regulasi bidang kesehatan, kebencanaan, telekomunikasi dan informatika serta bidang terkait lainnya.

"Aplikasi ini bisa terpasang pada smartphone pasien positif Covid-19 untuk memberikan penanganan darurat apabila diperlukan oleh pasien tersebut dan dapat melakukan tracing, tracking dan fencing serta dapat memberikan warning jika melewati lokasi isolasinya," ujar Johnny Plate dalam siaran persnya dilaman resmi Kemenkominfo Kamis, (26/3/2020).

Ditambahkan, applikasi ini juga berfungsi untuk memetakan pergerakan pasien selama 14 hari atau saat masa isolasi berlangsung.

"Aplikasi ini juga dapat terhubung dengan operator seluler lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama," ujarnya.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pelacakan dan penelusuran lewat nomor ponsel ini, pasien dengan kasus Covid-19 yang terdeteksi akan diberikan peringatan dari aplikasi untuk segera menjalankan protokol ODP atau orang dalam pengawasan.

"Untuk itu dalam menghadapi Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona, saya mengajak masyarakat untuk mematuhi semua arahan pemerintah, protokol-protokol yang diterbitkan oleh pemerintah dan semua perkembangan dan petunjuk yang dilakukan melalui sarana telekomunikasi," tegasnya

Selain meluncurkan aplikasi tersebut, Kominfo juga akan melakukan pemantauan terhadap masyarakat agar bisa melaksanakan physical distancing dengan tertib. Jika melanggar, akan diberi peringatan melalui SMS.

"Pemerintah akan memonitor berkumpulnya orang di masa darurat ini dalam rangka jaga jarak aman (physical distancing) melalui data pergerakan smartphone berdasarkan data BTS. Peringatan dapat diberikan melalui SMS blast," kata Johnny.

Payung hukum kebijakan ini adalah Keputusan Menteri Kominfo No. 159 tahun 2020 tentang upaya penanganan coronavirus disiease Covid-19 melalui dukungan sektor produk informatika, yang baru diluncurkan.

Yanis