Bandung, Beritainspiratif.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) resmi mengeluarkan Permendikbud No.8 Tahun 2020 tentang kebijakan penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS). Kini, dana BOS bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer atau non PNS maksimal hingga 50 persen.

Sekretaris Disdik Kota Bandung, Cucu Saputra mengatakan, bahwa penggunaan dana BOS itu hanya boleh diberikan kepada guru honor yang sudah memiliki NUPTK ( Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

Namun di Kota Bandung sendiri, jumlah guru honorer yang sudah memiliki NUPTK dan yang belum memiliki NUPTK tidak sebanding. Berdasarkan data dari Disdik, jumlah Guru Hononer yang memiliki UNPTK sebanyak 5.375, sedangkan Guru Honorer yang belum memiliki UNPTK sebanyak 3002.

"Dengan demikian, karena guru-guru yang belum memiliki NUPTK pun adalah para pendidik dan tenaga kependidikan yang telah berkontribusi, berperan serta menjadi bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa,"ucapnya di Kantor Disdik Kota Bandung Jalan Jendral Ahmad Yani Kota Bandung, Sabtu (14/3/2020).

Untuk menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Bandung menyiapkan anggaran sebanyak Rp 158 milyar untuk honorarium peningkatan mutu bagi guru honor yang belum memiliki NUPTK.

"Tidak cukup berbicara dari aspek aturan saja, tapi realita di lapangan bagaimana nasibnya guru-guru yang belum memiliki NUPTK. Pemerintah Kota Bandung menyelamatkan guru yang belum memiliki NUPTK dengan memberi honor tadi. Jadi nanti kira-kira begini, dana BOS untuk yang sudah punya NUPTK, yang tidak punya NUPTK kita selamatkan dari APBD Kota Bandung,"pungkasnya.

(Mugni)